X-Steel - Alternate Select

Kebijakan Fiskal Terhadap Pajak

undefined undefined

A.                                  Pengertian Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.

Sadono Sukirno, 2003 Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.


Menurut Dr. Tulus TH. Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi deficit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecildari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannegara yang tercantum dalam APBN.
Kebijakan fiskal diambil oleh pemerintah dengan maksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan, berikut ini:
      1)      Untuk meningkatkan laju investasi
      2)      Untuk mendorong investasi optimal secara sosial.
      3)      Untuk meningkatkan kesempatan kerja.
      4)      Untuk meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional.[1]

Untuk menanggulangi inflasi.

Jenis kebijakan fiksal, diantaranya sebagai berikut :

1.    Pengaturan Pengeluaran Pemerintah
Pemerintah harus menjaga penggunaan aggaran Negara agar sesuai dengan perencanaan. Jika pengeluaran Negara melampui batas yang sudah termuat dalam APBN, hal ini akan mendorong pertambahan uang beredar. Jika jumlah uang yang beredar di masyarakat bertambah, hal ini akan menyebabkan kelesuan ekonomi (resesi).

2.    Peningkatan Tarif Pajak
Peningkatan tarif pajak dimaksudkan agar sektor mudah tangga termotivasi untuk meningkatkan penghasilan. Peningkatan penghasilan rumah tangga akan meningkatkan konstribusi rumah tangga dalam memberikan pajak kepada pemerintah. Hal ini juga dapat menurunkan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.[2]

B.                 Pajak dan Pengumutan Resmi Lain
  • Pajak
Pajak atau tax dalam buku-buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung. (Soediyono: 96). Jadi, penyerahan uang dari masyarakat kepada pemerintah berupa pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak warisan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan disebut pajak. Balas jasa yang akan seseorang terima dari pembayaran pajak tersebut adalah tidak langsung. Misalnya, seseorang pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyerahkan sejumlah uang kepada pemerintah sebagai pembayaran PBB. Pada saat ini, si pembayar PBB tidak akan memperoleh apapun dari pemerintah atas pembayaran tersebut.

Pemerintah akan menggunakan hasil pemungutan tersebut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bentuknya beraneka ragam, seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan raya, pembuatan jembatan, pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, atau untuk memajukan pendidikan dan mengaji para pegawai negeri, yang semuanya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Si pembayar pajak merupakan anggota masyarakat yang menerima balas jasa atas pajak yang ia bayarkan, tetapi tidak secara langsung pada saat ia membayar, tetapi dalam bentuk fasilitas-fasilitas umum seperti disebutkan sebelumnya.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran wajib rakyat/masyarakat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak dapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. 

Berdasarkan definisi tersebut, pajak memiliki cirri-ciri, yaitu:

a.    Merupakan iuran wajib (dapat dipaksakan) pemerintah;
b.    Dipungut berdasarkan undang-undang;
c.    Tidak dapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung;
d. Dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Pengumutan Resmi Lain
Selain dari pajak, pemerintah berusaha memperoleh sumber penerimaan berkala dari pungutan resmi lainnya (nonpajak). Untuk pungutan resmi nonpajak, biasanya pemerintah memberikan balas jasa (kontraprestasi) secara langsung kepada si pembayar. Pungutan ini biasa berbentuk retribusi atau sumbangan wajib. Adapun yang termasuk kategori retribusi ialah iuran parker, iuran pungutan hasil hutan, iuran pasar, dan iuran sampah. Pungutan resmi yang termasuk kategori sumbangan wajib, antara lain Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan (SWPJ). Biasanya, pemungutan SWPJ dilakukan dengan membuat portal. Jika kendaraan akan menggunakan jalan tersebut, terlebih dahulu harus membayar SWPJ dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJR). Cara kerja SWDKLLJR seperti asuransi. [3]

 Upaya lebih memperjelas perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, perhatikan table berikut[4]:
No
Indikator
Pajak
Pemungutan Resmi Lainnya
1.                   
Imbalan jasa (kontraprestasi)
Tidak diterima secara langsung
Diterima secara langsung
2.                   
Dasar pemungutan
Menurut undang-undang
PP, kapmen, Kep. Daerah
3.                   
Cara perhitungan
Dihitung sendiri oleh wajib pajak
Aparatur pemerintah
4.                   
Jatuh tempo
Sesuai tahun pajak
Sesuai dengan pemakaiannya
5.                   
Sanksi hukum
Ada dalam undang-undang
Sesuai dengan kebijakan pemerintah
6.                   
Surat keterangan
Ada surat ketetapan pajaknya.
Tidak adakohirnya
7.                   
Sifat pemungutan
Bayar paksa
Sesuai dengan kebijakan pemerintah

  
C.      Landasan Hukum, Fungsi, Asas Tarif, Sistem Pwngumutan, dan Jenis-jenis Pajak
  • Landasan Hukum Pajak
Pajak merupakan sumber dana bagi pemerintah dalam rangka menjalankan roda pembangunan. Pajak bersumber dari masyarakat. Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat, yaitu sebagai berikut [5]:
a)  UUD 1945, pasal 23 ayat 2 menyatakan, “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”.
b)    Undang-undang perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) mulai berlaku sejak 1 Januari 2001, yang meliputi :
1)   UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUTP);
2)   UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
3)   UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPh BM).
4)   UU No. 20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5)   UU No. 19 tahun 2000 tentang Penghasilan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). 
  • Fungsi Pajak
Seperti talah dibahas sebelumnya, pajak memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, sekurang-kurangnya pajak akan memiliki empat fungsi utama di dalam pembangunan ekonomi, yaitu sebagai berikut :
a.    Fungsi  Budgeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri. Hal ini terlihat di dalam APBN karena pajak merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan Negara.
b.   Fungsi Alokasi (Sumber pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang sudah dihimpun oleh negara untuk mengisi kas Negara (budgeter) tidak dibiarkan begitu saja mengendap di kas Negara, tetapi harus dialokasikan untuk pembiayaan pembanguan di segala bidang.  
c.    Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang dipungut pemerintah dari wajib pajak digunakan untuk membiayai pembangunan disegala bidang. Penggunaan pajak untuk biaya pembangunan harus merata keseluruh pelosok tanah air sehingga seluruh warga masyarakat, baik kaya maupun miskin, dapat menikmati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut. 
d.   Fungsi Legulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi. Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menrapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi. Begitu juga jika pemerintah melihat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesua), pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak rendah. Dengan pajak rendah, para pengusaha termotivasi untuk meningkatkan investasinya. Jika investasi meningkat, kesempatan kerja akan semakin luas dan produksi akan meningkat. Pada akhirnya, akan tercapai perubahan ekonomi yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. Fungsi regulasi pajak sering disebut fungsi stabilitasi.][6]

  • Asas Pemungutan Pajak
Dalam setiap pemungutan pajak harus diperhatikan prinsip-prinsip atau asas-asas pemungutan pajak yang mencangkup kepada prinsip pemungutan pajak. Prinsip pemungutan pajak tersebut yaitu sebagai berikut :

a.    Prinsip Kesamaan (Equality)
Pemungutan pajak harus adil disesuiakan dengan kemampuan wajib pajak. Bagi perusahaan yang besar dikenakan pajak yang tinggi, sedangkan bagi perusahaan kecil dikenakan pajak yang rendah.

b.   Prinsip Kepastian (Certainty)
Dalam pemungutan pajak harus jelas, tegar, dan pasti sehingga dipahami wajib pajak dan akan memudahkan dalam perhitungan dan pengadministrasian.

c.    Prinsip Keyakinan (Convenience)
Pemungutan pajak jangan sekali-kali memberatkan wajib pajak. Misalnya, seseorang yang sedang mengalami kerugian usaha sebaiknya tidak dibebani pajak tinggi sehingga usahanya dapat dipertahankan. 

d.   Prinsip Ekonomi (Economy)
Dalam melaksanakan pemungutan pajak hendaknya diperhatikan prinsip ekonomi. Artinya, harus mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan pajak.
Berdasarkan asas pemungutan pajak yang dikemukakan Adam Smith, Indonesia menganut asas pemungutan pajak yang hampir sama, yaitu sebagai berikut : 

a.    Asas Hukum (yuridis), pemungutan pajak harus jelas dan berdasarakan aturan atau undang-undang yang berlaku. 

b.    Asas Falsafah Hukum, pemungutan pajak harus adil sesuai teori gaya pikul yang dikemukakan Adam Smith atau disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. 

c.    Asas Ekonomis, pemungutan pajak jangan memberatkan wajib pajak. 

d.   Asas Finansial, pemungutan pajak harus memperhatikan bahwa biaya pemungutan lebih rendah daripada hasil pemungutan pajak.
  • Jenis_jenis Pajak
Jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah terhadap masyarakat dapat dikelompokan menurut sifatnya, instansi yang memungutnya, objek dan subjek pajaknya, serta menurut asalnya. 

a.    Jenis Pajak Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah sebagai berikut :

No.
Cirri-ciri Pajak Langsung
Cirri-ciri Pajak Tidak Langsung
1.                   
Pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir)
Tidak memiliki surat ketetapan pajak (kohir)
2.                   
Dipungut setahun sekali
Dipungut setiap terjadi transaksi
3.                   
Tidak bias dilimpahkan kepada orang lain
Bias dilimpahkan kepada orang lain
4.                   
Contohnya, PPh, PBB, dan pajak sejenis
Contohnya, pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis.

b.   Jenis Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya
Jika dilihat dari instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1)   Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak, misalnya PPh dan PPN.
2)   Pajak Daerah, yaitu pajak yang wewenang pengumutannya oleh pemerinth daerah tingkat I dan II, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan. 

c.    Jenis Pajak Menurut Objek Pajaknya
Pembagian jenis pajak ini didasarkan objek yang dikenakan pajak, yaitu:
1)   Objek pajak kejadian, seperti bea masuk dan bea keluar.
2)   Objek pajak perbuatan, seperti PPN dan BBN.
3)   Objek pajak keadaan, seperti PPh dan PBB.
4)   Objek pajak pemakaian, seperti bea materai dan cukai.

d.   Jenis Pajak Menurut Subjek Pajaknya
Pembagian jenis pajak ini didasarkan siapa yang harus membayar pajak, yaitu :
1)   Pajak Perseorangan.
2)   Pajak badan.

e.    Jenis Pajak Menurut Asalnya
Menurut asalnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1)   Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia, misalnya orang Jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia.
2)   Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia.
  • Tarif Pajak
Tariff pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, biasanya diatur dalam undang-undang perpajakan yang disesuaikan dengan jenis-jenis pajak. Adapun macam-macam tariff pajak pada umumnya, yaitu sebagai berikut : 

a.    Tarif Tunggal (tariff pajak yang hanya menggunakan satu macam tarif)
1)   Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang jumlahnya tetap, tidak bergantung kepada besar kecil objek pajak. Contohnya, pajak materai yang diberlakukan di Indonesia, berapapun besar transaksi, tarif materainya Rp. 6.000,00.
2)   Tarif proposional, yaitu tarif pajak yang menggunakan presentase tetap, berapapun jumlah objek pajak. Contohnya, tarif PBB adalah sama, yaitu sebesar 0,5%. 

b.   Tariff Tidak Tunggal (tarif pajak yang menggunakan lebih dari satu macam tarif)
1)   Tarif progresif, yaitu tarif pajak yang apabila objek pajak semakin tinggi, tariff (%) pajaknya juga semakin tinggi dan sebaliknya. Contohnya, tarif pajak Penghasilan untuk Pendapatan Kena Pajak (PKP).
a)    Rp. 0,00 s.d. Rp. 25.000.000,00 = 10%
b)   Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 = 15%, dan
c)    Rp. 50.000.000,00 ke atas = 30%
2)   Tarif degresif/regresif, yaitu tarif pajak yang apabila objek pajak semakin tinggi justru tarif pajaknya (persentase pajaknya) semakin turun dan sebaliknya. Contohnya :
a)    Objek pajak Rp. 1.000.000,00, tarifnya = 10%.
b)   Objek pajak Rp. 2.000.000,00, tarifnya = 9%.
c)    Objek pajak Rp. 3.000.000,00, tarifnya = 8%, dan seterusnya.
Untuk lebih memahami perbedaan tarif pajak, perhatikanlah table berikut :
Objek Pajak
Tarif Pajak
Tarif Proporsial
Tarif Progresif
Tarif Degresif
Rp. 25.000.000,00
Rp. 2.000,00
20%
10%
30%
Rp. 50.000.000,00
Rp. 2.000,00
20%
20%
20%
Rp. 75.000.000,00
Rp. 2.000,00
20%
30%
10%







D.                Sistem Perpajakan di Indonesia
          Sistem  perpajakan yang  diterpakan di Indonesia selalu disempurnakan  dan disesuaikan  dengan perkembangan  perekonomian yang terjadi. Hal ini ditujukan  agar pelaksanaan  system pajak yang  dilakukan pemerintah  dapat mencapai sasaran  yang telah ditentukan.
        
           Namun pada kenyataannya di Indonesia masih banyak penyelewangan tentang tujuan prinsip dari pajak itu sendiri. banyak para pihak yang sengaja menyelewengkan dana  pajak untuk kepentingan sendiri. sehingga akan dapat merugikan Negara dan banyak masyarakat, yang tentunya akan menambah kemiskinan yang berada di Negara kita.

          Permasalah korupsi yang melanda negri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh[7]. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan  oleh media seolah –olah mempresentasikan jati diri  bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal  yang biasa bagi semua kalangan mulai dari  kalangan bawah hingga kaum elit.
Salah satu korupsi yang dialkaukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA yang sempat mengerakan mabes polri yaitu seorang Gyus Tambunan. 

          Keterkejutan yang dilakukan oleh seorang gayus tambunan adalah  suatu hal yang wajar karena apabila kita melihat dari  sattusnya yang hanyalah seorang pegawai negri biasa tetapi  memiliki tabungan yang begitu banyak senilai 25 milyar  tentu saja hal ini mengundang Tanya  apalagi kalaub bukan korupsi ?padahala pekerjaan gayus sehari-hari cumin jadi penelaah  keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hokum  di kantor pusat direktorat pajak.mengingat gaji pegawai pajak golongan IIIA hanyalah berkisar antara 1.655.800 sampai 1.869.300 per bulan.hal ini menegaskan bahwa seorang gayus tambunan pasti telah melakukan kecurangan yang d dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.

          Mantan Kabareskrim komjen Susno Duadji sebagai seorang yang berkaitan erat dengan makelar kasus. Susno menyebutkan bahwa gayus memiliki 25 milyar direkeningnya, namun hanya rp 395 juta  yang disita Negara. Sisanya Rp 24,6 milyar menguap entah kemana?[8]
          Ini salah satu contoh penyelewengan dana pajak yang berimbas pada kondisi kemiskinan yang tentunya akan memperburuk angka kemiskinan yang ada di Negara kita.

          Persoalan kemiskinan akan selalu menarik untuk dikaji karena merupakan masalah yang serius yang menyangkut dimensi  kemanusiaan lebih dari itu  kemiskinan telah menjadi sebuah gejala universal . Bahkan di Indonesia kemiskinan menjadi  menjadi pembahsan yang  yang tidak pernah selesai  mengingat angka dan realitas angka kemiskinan di indonesia sangat  menghawatirkan. Dalam hal Negara harus melakukan berbagai pendekatan dan langkah-langkah stategi untuk mengupayakan terwujudnya keadilan  social dan persaudaraan ditengah-tengah masayarakat serta mengawasi distribusi sumber daya produktif dengan pengaturan regulasi pajak secara benar, sumber daya alam dan mengusahakan perluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat.[9]

E.   Salah satu Usaha yang dilakukan Pemerintah untuk pengupayaan pengurangan kemiskinan
        
   Dalam usaha meminimalisir kesenjangan social-ekonomi saat ini pemerintah daerah  tengah mewancanakan pemberlakuan pajak progresif  bagi masyarakat Indonesia . Indonesia yang digolongkan kaya . Paradigma yang ingin dibangun lewat redulasi kebijakan pajak progresif ini adalah berjalannya system ekonomi subsidi silang.

          Paradigm ekonomi subsidi  silang dengan kebijakan pajak preogresif ini diharapkan Negara mampu menggunakan  pendapan dari kebijakan ini secara maksimal  untuk kepentingan masyarakat  miskin, subsisin pendidikan , subsidibahan pangan , kesehatan, bibit dan pupuk bagi petani .

          Apabila ini dapat dilakukan secara benar dan sesuai dengan apa yang menjadi latar belakng  dari penerapan pajak progresif  maka kita akan berkeyakinan secara perlahan tapi pasti kesenjangan sosoal-ekonomi yang begitu signifikan di tengah-tengah maasyarakat saat ini akan semakin berkurang.

          Hal ini pula akan berimbas pada tatanan social yang stabil karena kita semua pasti bersepakat  bahwa kita telang jengah untuk  dihadapkan dengan konflik  horizontal yang selalu  muncul di tengah-tengah masyarakat. Konflik yang meresahkan menggugat semangat persatuan dan kesatuan yang dijadikan salah satu  visi bangunan berbangsa juga menggugat kemanusiaan.[10]


[1] Ali Sakti, ekonomi Islam (Jakarta:Paradigma,2007) Hlm.169
[2] Eeng Ahmad, Ekonomi (Bandung: Grafindo, 2004) Hlm.46
[3] Eeng Ahmad, Ekonomi (Bandung: Grafindo, 2004) Hlm. 47
[4] Eeng Ahmad, Ekonomi (Bandung: Grafindo, 2004) Hlm. 47
[5] Ibid, Hlm.48
[6] Eeng Ahmad, Ekonomi (Bandung: Grafindo, 2004) Hlm.49
[7] Politik.kompasiana.com/2012/03/30
[8] Jogja.tribunnews.com/2012/03/23
[9] Imz.or.id./new/ uploads/2011/10/Rekon
[10] Ww.sindonews.com/read/2012/01/26

0 comments:

agus mulyadi. Powered by Blogger.