Kebijakan Fiskal Terhadap Pajak
undefined
undefined
A.
Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan
yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan
kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya
tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain,
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan
kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
Sadono
Sukirno, 2003 Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah
untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam
perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang
dihadapi.
Menurut
Dr. Tulus TH. Tambunan, kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah
mengatasi deficit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan
masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi
apabila penerimaan pemerintah lebih kecildari pengeluarannya. Dan yang
kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara
lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca
pembayaran
Berdasarkan
dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan
bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan
oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan
kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber
penerimaan dan alokasi pengeluarannegara yang tercantum dalam APBN.
Kebijakan fiskal diambil oleh pemerintah dengan
maksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan, berikut ini:
1) Untuk meningkatkan
laju investasi
2) Untuk mendorong
investasi optimal secara sosial.
3) Untuk meningkatkan
kesempatan kerja.
4) Untuk meningkatkan
stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional.[1]
Untuk menanggulangi
inflasi.
Jenis
kebijakan fiksal, diantaranya sebagai berikut :
1. Pengaturan Pengeluaran Pemerintah
Pemerintah
harus menjaga penggunaan aggaran Negara agar sesuai dengan perencanaan. Jika
pengeluaran Negara melampui batas yang sudah termuat dalam APBN, hal ini akan
mendorong pertambahan uang beredar. Jika jumlah uang yang beredar di masyarakat
bertambah, hal ini akan menyebabkan kelesuan ekonomi (resesi).
2. Peningkatan Tarif Pajak
Peningkatan
tarif pajak dimaksudkan agar sektor mudah tangga termotivasi untuk meningkatkan
penghasilan. Peningkatan penghasilan rumah tangga akan meningkatkan konstribusi
rumah tangga dalam memberikan pajak kepada pemerintah. Hal ini juga dapat
menurunkan daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa.[2]
B.
Pajak
dan Pengumutan Resmi Lain
- Pajak
Pajak atau tax dalam buku-buku teori
ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang
diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak memberikan balas
jasa secara langsung. (Soediyono: 96). Jadi, penyerahan uang dari masyarakat
kepada pemerintah berupa pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak warisan,
pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan disebut pajak. Balas jasa yang akan
seseorang terima dari pembayaran pajak tersebut adalah tidak langsung.
Misalnya, seseorang pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyerahkan sejumlah
uang kepada pemerintah sebagai pembayaran PBB. Pada saat ini, si pembayar PBB
tidak akan memperoleh apapun dari pemerintah atas pembayaran tersebut.
Pemerintah akan menggunakan hasil
pemungutan tersebut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang
bentuknya beraneka ragam, seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan raya,
pembuatan jembatan, pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, tempat
ibadah, atau untuk memajukan pendidikan dan mengaji para pegawai negeri, yang
semuanya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Si pembayar pajak merupakan anggota
masyarakat yang menerima balas jasa atas pajak yang ia bayarkan, tetapi tidak
secara langsung pada saat ia membayar, tetapi dalam bentuk fasilitas-fasilitas
umum seperti disebutkan sebelumnya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pajak adalah iuran
wajib rakyat/masyarakat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat
dipaksakan dengan tidak dapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, yang
digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Berdasarkan
definisi tersebut, pajak memiliki cirri-ciri, yaitu:
a.
Merupakan iuran wajib (dapat dipaksakan)
pemerintah;
b.
Dipungut berdasarkan undang-undang;
c.
Tidak dapat imbalan jasa
(kontraprestasi) secara langsung;
d. Dipergunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Pengumutan Resmi Lain
Selain dari pajak, pemerintah berusaha
memperoleh sumber penerimaan berkala dari pungutan resmi lainnya (nonpajak).
Untuk pungutan resmi nonpajak, biasanya pemerintah memberikan balas jasa
(kontraprestasi) secara langsung kepada si pembayar. Pungutan ini biasa
berbentuk retribusi atau sumbangan wajib. Adapun yang termasuk kategori retribusi
ialah iuran parker, iuran pungutan hasil hutan, iuran pasar, dan iuran sampah.
Pungutan resmi yang termasuk kategori sumbangan wajib, antara lain Sumbangan
Wajib Perbaikan Jalan (SWPJ). Biasanya, pemungutan SWPJ dilakukan dengan
membuat portal. Jika kendaraan akan menggunakan jalan tersebut, terlebih dahulu
harus membayar SWPJ dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya
(SWDKLLJR). Cara kerja SWDKLLJR seperti asuransi. [3]
Upaya
lebih memperjelas perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, perhatikan
table berikut[4]:
No
|
Indikator
|
Pajak
|
Pemungutan
Resmi Lainnya
|
1.
|
Imbalan jasa
(kontraprestasi)
|
Tidak diterima secara
langsung
|
Diterima secara
langsung
|
2.
|
Dasar pemungutan
|
Menurut undang-undang
|
PP, kapmen, Kep.
Daerah
|
3.
|
Cara perhitungan
|
Dihitung sendiri oleh
wajib pajak
|
Aparatur pemerintah
|
4.
|
Jatuh tempo
|
Sesuai tahun pajak
|
Sesuai dengan
pemakaiannya
|
5.
|
Sanksi hukum
|
Ada dalam
undang-undang
|
Sesuai dengan
kebijakan pemerintah
|
6.
|
Surat keterangan
|
Ada surat ketetapan
pajaknya.
|
Tidak adakohirnya
|
7.
|
Sifat pemungutan
|
Bayar paksa
|
Sesuai dengan
kebijakan pemerintah
|
C.
Landasan Hukum, Fungsi, Asas Tarif,
Sistem Pwngumutan, dan Jenis-jenis Pajak
- Landasan Hukum Pajak
Pajak merupakan sumber dana bagi
pemerintah dalam rangka menjalankan roda pembangunan. Pajak bersumber dari
masyarakat. Landasan hukum pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat,
yaitu sebagai berikut [5]:
a) UUD 1945, pasal 23 ayat 2 menyatakan,
“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”.
b)
Undang-undang perpajakan yang sudah
disempurnakan (terbaru) mulai berlaku sejak 1 Januari 2001, yang meliputi :
1) UU
No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUTP);
2) UU
No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh);
3) UU
No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPh BM).
4) UU
No. 20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5) UU
No. 19 tahun 2000 tentang Penghasilan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
- Fungsi Pajak
Seperti talah dibahas sebelumnya, pajak
memiliki peran yang sangat besar dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena
itu, sekurang-kurangnya pajak akan memiliki empat fungsi utama di dalam
pembangunan ekonomi, yaitu sebagai berikut :
a. Fungsi Budgeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak
sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari
dalam negeri. Hal ini terlihat di dalam APBN karena pajak merupakan penyumbang
terbesar bagi penerimaan Negara.
b. Fungsi Alokasi (Sumber pembiayaan
Pembangunan)
Pajak
yang sudah dihimpun oleh negara untuk mengisi kas Negara (budgeter) tidak
dibiarkan begitu saja mengendap di kas Negara, tetapi harus dialokasikan untuk
pembiayaan pembanguan di segala bidang.
c. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan
Pendapatan)
Pajak
yang dipungut pemerintah dari wajib pajak digunakan untuk membiayai pembangunan
disegala bidang. Penggunaan pajak untuk biaya pembangunan harus merata keseluruh
pelosok tanah air sehingga seluruh warga masyarakat, baik kaya maupun miskin,
dapat menikmati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut.
d. Fungsi Legulasi (Alat Pengatur
Kegiatan Ekonomi)
Melalui
pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi. Melalui kebijakan fiskal,
pemerintah dapat menrapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat
inflasi. Begitu juga jika pemerintah melihat perekonomian cenderung mengalami
penurunan (kelesua), pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak rendah. Dengan
pajak rendah, para pengusaha termotivasi untuk meningkatkan investasinya. Jika
investasi meningkat, kesempatan kerja akan semakin luas dan produksi akan
meningkat. Pada akhirnya, akan tercapai perubahan ekonomi yang cukup tinggi dan
kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. Fungsi
regulasi pajak sering disebut fungsi
stabilitasi.][6]
- Asas Pemungutan Pajak
Dalam setiap pemungutan pajak harus
diperhatikan prinsip-prinsip atau asas-asas pemungutan pajak yang mencangkup
kepada prinsip pemungutan pajak. Prinsip pemungutan pajak tersebut yaitu
sebagai berikut :
a.
Prinsip
Kesamaan (Equality)
Pemungutan
pajak harus adil disesuiakan dengan kemampuan wajib pajak. Bagi perusahaan yang
besar dikenakan pajak yang tinggi, sedangkan bagi perusahaan kecil dikenakan
pajak yang rendah.
b.
Prinsip
Kepastian (Certainty)
Dalam
pemungutan pajak harus jelas, tegar, dan pasti sehingga dipahami wajib pajak
dan akan memudahkan dalam perhitungan dan pengadministrasian.
c.
Prinsip
Keyakinan (Convenience)
Pemungutan
pajak jangan sekali-kali memberatkan wajib pajak. Misalnya, seseorang yang
sedang mengalami kerugian usaha sebaiknya tidak dibebani pajak tinggi sehingga
usahanya dapat dipertahankan.
d.
Prinsip
Ekonomi (Economy)
Dalam
melaksanakan pemungutan pajak hendaknya diperhatikan prinsip ekonomi. Artinya,
harus mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan tidak melebihi hasil pemungutan
pajak.
Berdasarkan asas pemungutan pajak yang
dikemukakan Adam Smith, Indonesia
menganut asas pemungutan pajak yang hampir sama, yaitu sebagai berikut :
a. Asas Hukum (yuridis),
pemungutan pajak harus jelas dan berdasarakan aturan atau undang-undang yang
berlaku.
b. Asas Falsafah Hukum, pemungutan
pajak harus adil sesuai teori gaya pikul yang dikemukakan Adam Smith atau disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
c. Asas Ekonomis, pemungutan
pajak jangan memberatkan wajib pajak.
d. Asas Finansial, pemungutan
pajak harus memperhatikan bahwa biaya pemungutan lebih rendah daripada hasil
pemungutan pajak.
- Jenis_jenis Pajak
Jenis-jenis
pajak yang dipungut pemerintah terhadap masyarakat dapat dikelompokan menurut
sifatnya, instansi yang memungutnya, objek dan subjek pajaknya, serta menurut
asalnya.
a. Jenis Pajak Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya, pajak dibagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung adalah sebagai berikut
:
No.
|
Cirri-ciri
Pajak Langsung
|
Cirri-ciri
Pajak Tidak Langsung
|
1.
|
Pajak yang dipungut
berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir)
|
Tidak memiliki surat
ketetapan pajak (kohir)
|
2.
|
Dipungut setahun
sekali
|
Dipungut setiap
terjadi transaksi
|
3.
|
Tidak bias
dilimpahkan kepada orang lain
|
Bias dilimpahkan
kepada orang lain
|
4.
|
Contohnya, PPh, PBB,
dan pajak sejenis
|
Contohnya, pajak
penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis.
|
b. Jenis Pajak Menurut Instansi yang
Memungutnya
Jika
dilihat dari instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
1) Pajak Pusat, yaitu
pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak)
dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak, misalnya PPh dan PPN.
2) Pajak Daerah, yaitu
pajak yang wewenang pengumutannya oleh pemerinth daerah tingkat I dan II,
misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.
c. Jenis Pajak Menurut Objek Pajaknya
Pembagian
jenis pajak ini didasarkan objek yang dikenakan pajak, yaitu:
1) Objek pajak kejadian, seperti
bea masuk dan bea keluar.
2) Objek pajak perbuatan, seperti
PPN dan BBN.
3) Objek pajak keadaan, seperti
PPh dan PBB.
4) Objek pajak pemakaian, seperti
bea materai dan cukai.
d. Jenis Pajak Menurut Subjek Pajaknya
Pembagian
jenis pajak ini didasarkan siapa yang harus membayar pajak, yaitu :
1) Pajak Perseorangan.
2) Pajak badan.
e. Jenis Pajak Menurut Asalnya
Menurut
asalnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1) Pajak luar negeri, yaitu
pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang mempunyai penghasilan di
Indonesia, misalnya orang Jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di
Indonesia.
2) Pajak dalam negeri, yaitu
pajak yang dipungut kepada setiap warga Negara yang tinggal di Indonesia.
- Tarif Pajak
Tariff pajak adalah dasar pengenaan
besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, biasanya diatur dalam
undang-undang perpajakan yang disesuaikan dengan jenis-jenis pajak. Adapun
macam-macam tariff pajak pada umumnya, yaitu sebagai berikut :
a. Tarif Tunggal (tariff pajak yang
hanya menggunakan satu macam tarif)
1) Tarif Tetap, yaitu
tarif pajak yang jumlahnya tetap, tidak bergantung kepada besar kecil objek
pajak. Contohnya, pajak materai yang diberlakukan di Indonesia, berapapun besar
transaksi, tarif materainya Rp. 6.000,00.
2) Tarif proposional, yaitu
tarif pajak yang menggunakan presentase tetap, berapapun jumlah objek pajak.
Contohnya, tarif PBB adalah sama, yaitu sebesar 0,5%.
b. Tariff Tidak Tunggal (tarif pajak
yang menggunakan lebih dari satu macam tarif)
1) Tarif progresif, yaitu
tarif pajak yang apabila objek pajak semakin tinggi, tariff (%) pajaknya juga
semakin tinggi dan sebaliknya. Contohnya, tarif pajak Penghasilan untuk
Pendapatan Kena Pajak (PKP).
a)
Rp. 0,00 s.d. Rp. 25.000.000,00 = 10%
b)
Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00
= 15%, dan
c)
Rp. 50.000.000,00 ke atas = 30%
2) Tarif degresif/regresif, yaitu
tarif pajak yang apabila objek pajak semakin tinggi justru tarif pajaknya
(persentase pajaknya) semakin turun dan sebaliknya. Contohnya :
a)
Objek pajak Rp. 1.000.000,00, tarifnya =
10%.
b)
Objek pajak Rp. 2.000.000,00, tarifnya =
9%.
c)
Objek pajak Rp. 3.000.000,00, tarifnya =
8%, dan seterusnya.
Untuk
lebih memahami perbedaan tarif pajak, perhatikanlah table berikut :
Objek
Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Tarif
Proporsial
|
Tarif
Progresif
|
Tarif
Degresif
|
Rp.
25.000.000,00
|
Rp.
2.000,00
|
20%
|
10%
|
30%
|
Rp.
50.000.000,00
|
Rp.
2.000,00
|
20%
|
20%
|
20%
|
Rp.
75.000.000,00
|
Rp.
2.000,00
|
20%
|
30%
|
10%
|
|
|
|
|
|
D.
Sistem
Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan yang diterpakan di Indonesia selalu
disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Hal ini
ditujukan agar pelaksanaan system pajak yang dilakukan pemerintah dapat mencapai sasaran yang telah ditentukan.
Namun
pada kenyataannya di Indonesia masih banyak penyelewangan tentang tujuan prinsip
dari pajak itu sendiri. banyak para pihak yang sengaja menyelewengkan dana pajak untuk kepentingan sendiri. sehingga
akan dapat merugikan Negara dan banyak masyarakat, yang tentunya akan menambah
kemiskinan yang berada di Negara kita.
Permasalah
korupsi yang melanda negri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah
sembuh[7].
Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan
oleh media seolah –olah mempresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi
yang telah menjadi hal yang biasa bagi
semua kalangan mulai dari kalangan bawah
hingga kaum elit.
Salah satu korupsi yang dialkaukan oleh
seorang pegawai pajak golongan IIIA yang sempat mengerakan mabes polri yaitu
seorang Gyus Tambunan.
Keterkejutan
yang dilakukan oleh seorang gayus tambunan adalah suatu hal yang wajar karena apabila kita
melihat dari sattusnya yang hanyalah
seorang pegawai negri biasa tetapi
memiliki tabungan yang begitu banyak senilai 25 milyar tentu saja hal ini mengundang Tanya apalagi kalaub bukan korupsi ?padahala
pekerjaan gayus sehari-hari cumin jadi penelaah
keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hokum di kantor pusat direktorat pajak.mengingat
gaji pegawai pajak golongan IIIA hanyalah berkisar antara 1.655.800 sampai
1.869.300 per bulan.hal ini menegaskan bahwa seorang gayus tambunan pasti telah
melakukan kecurangan yang d dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.
Mantan
Kabareskrim komjen Susno Duadji sebagai seorang yang berkaitan erat dengan
makelar kasus. Susno menyebutkan bahwa gayus memiliki 25 milyar direkeningnya,
namun hanya rp 395 juta yang disita
Negara. Sisanya Rp 24,6 milyar menguap entah kemana?[8]
Ini
salah satu contoh penyelewengan dana pajak yang berimbas pada kondisi
kemiskinan yang tentunya akan memperburuk angka kemiskinan yang ada di Negara
kita.
Persoalan
kemiskinan akan selalu menarik untuk dikaji karena merupakan masalah yang
serius yang menyangkut dimensi
kemanusiaan lebih dari itu kemiskinan telah menjadi sebuah gejala
universal . Bahkan di Indonesia kemiskinan menjadi menjadi pembahsan yang yang tidak pernah selesai mengingat angka dan realitas angka kemiskinan
di indonesia sangat menghawatirkan.
Dalam hal Negara harus melakukan berbagai pendekatan dan langkah-langkah
stategi untuk mengupayakan terwujudnya keadilan
social dan persaudaraan ditengah-tengah masayarakat serta mengawasi
distribusi sumber daya produktif dengan pengaturan regulasi pajak secara benar,
sumber daya alam dan mengusahakan perluasan kesempatan kerja bagi seluruh
masyarakat.[9]
E. Salah
satu Usaha yang dilakukan Pemerintah untuk pengupayaan pengurangan kemiskinan
Dalam
usaha meminimalisir kesenjangan social-ekonomi saat ini pemerintah daerah tengah mewancanakan pemberlakuan pajak
progresif bagi masyarakat Indonesia .
Indonesia yang digolongkan kaya . Paradigma yang ingin dibangun lewat redulasi
kebijakan pajak progresif ini adalah berjalannya system ekonomi subsidi silang.
Paradigm
ekonomi subsidi silang dengan kebijakan
pajak preogresif ini diharapkan Negara mampu menggunakan pendapan dari kebijakan ini secara
maksimal untuk kepentingan
masyarakat miskin, subsisin pendidikan ,
subsidibahan pangan , kesehatan, bibit dan pupuk bagi petani .
Apabila
ini dapat dilakukan secara benar dan sesuai dengan apa yang menjadi latar
belakng dari penerapan pajak
progresif maka kita akan berkeyakinan
secara perlahan tapi pasti kesenjangan sosoal-ekonomi yang begitu signifikan di
tengah-tengah maasyarakat saat ini akan semakin berkurang.
Hal ini pula akan berimbas pada tatanan
social yang stabil karena kita semua pasti bersepakat bahwa kita telang jengah untuk dihadapkan dengan konflik horizontal yang selalu muncul di tengah-tengah masyarakat. Konflik
yang meresahkan menggugat semangat persatuan dan kesatuan yang dijadikan salah
satu visi bangunan berbangsa juga
menggugat kemanusiaan.[10]
[1] Ali Sakti, ekonomi Islam
(Jakarta:Paradigma,2007) Hlm.169
[2]
Eeng Ahmad, Ekonomi
(Bandung: Grafindo, 2004) Hlm.46
[3]
Eeng Ahmad, Ekonomi
(Bandung: Grafindo, 2004) Hlm. 47
[4]
Eeng Ahmad, Ekonomi
(Bandung: Grafindo, 2004) Hlm. 47
[5]
Ibid, Hlm.48
[6]
Eeng Ahmad, Ekonomi
(Bandung: Grafindo, 2004) Hlm.49
[7]
Politik.kompasiana.com/2012/03/30
[8]
Jogja.tribunnews.com/2012/03/23
[9]
Imz.or.id./new/ uploads/2011/10/Rekon
[10]
Ww.sindonews.com/read/2012/01/26
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment