Valuta Asing dan Saham
undefined
undefined
A.
Pengertian
Valuta Asing Dan Saham
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah
mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit
Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional
maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang
dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan
memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia
memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan
permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs
uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata
uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Sedangkan
saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988
tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan
tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).”
(Junaedi, 1990).
B.
Keabshahan transaksi Valas
Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya
rukun dan syarat sebagai berikut:
1.
Ada Ijab-Qobul
- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli
Harus memenuhi syarat menjadi objek
transaksi jual-beli, yaitu :
- Suci barangnya (bukan najis).
- Dapat dimanfaatkan.
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa,
bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi
dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat
transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau
ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka
sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak
khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai
dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah :
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang
ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih
terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan,
asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan
kaidah hukum Islam:
"Kesulitan itu menarik kemudahan."
C.
Hukum Transaksi Valas
- FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli
Mata Uang (Al-Sharf).
- MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman
- MENGINGAT :
1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba…”
2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri :
Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas
dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir,
kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan
sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika
dilakukan secara tunai.”
4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan
perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda:
Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian
yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai
dengan yang tunai.
6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam :
Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan
di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
- MEMPERHATIKAN :
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
- MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret
2002 M
Banyaknya jenis investasi yang dilakukan saat ini terlebih
menyangkut perdagangan komiditi antar negara yang bersifat Internasional yang
memerlukan alat bayar uang. Sehingga lahirnya istilah perdagangan valas yang
populer dikenal dengan Forex. Sebenarnya bagaimanakah pandangan Islam /hukum
Islam atas Perdagangan Valas ini.
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi
yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa
Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta
asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar
negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG
antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara
terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat
dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang
suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat
sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran
inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment