X-Steel - Alternate Select

Ibadah Haji


Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
     A.    Pengertian Haji
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. [1] Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

    
     B.     Sejarah ibadah haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

C.    Syarat Haji
1.      Islam
2.      Baligh (dewasa)
3.      Aqil ( berakal )
4.      Merdeka (bukan budak)
5.      Istitha’ah (mampu)














D.    HIKMAH DARI RUKUN HAJI

     1.      IHRAM

Ihram yakni, pakaian yang terdiri dari hanya selembar kain, tanpa sepatu dantutup kepala, pakaian ini seperti pakaian pengemis yang menjadi simbol daripeminta-minta, pengemis tidak pantas menggunakan pakaian yang menggambarkankehebatan manusia dari sisi duniawi. Karena itu, pada diri seorang jamaahhaji, tidak boleh lekat tubuhnya simbol kesombingan dan pada saat menunaikan haji itu, manusia tidak boleh memiliki kesibukan lain kecuali kesibukan dalam rangka mencari perhatian dari Allah Swt. Dihadapan Allah, semua manusia sama, kecuali ketaqwaannya, sementara pakaian seringkali bisa menjadi simbol perbedaan dan menggambarkan status sosial dan pengaruhkejiwaan. Ini berarti, seorang haji harus menanggalkan segala macam perbedaan, keangkuhan dan status sosial dalam berinteraksi dengan kebenaran yang datang dari Allah Swt. Karena itu sebagai seorang muslim kita tidak boleh mengukur kebenaran dari jabatan status sosial, harta dan sebagainya.

Ihrom dalam simbol persamaan derajat manusia dalam menghadap Allah Swt dan pakaian seperti itulah yang akan dikenakan setiap muslim dalam menghadap Allah sesudah kematiannya, dan itu pula sebabnya mengapa ibadah haji disebut juga dengan latihan untuk mati atau kembali kepada Allah, karena itu seorang haji semestinya telah memilki kesiapan yang lebih baik dalam bentuk amal shaleh yang banyak untuk menghadapi kematian, kapanpun, dimanapun dalam kondisi keadaanpun juga. Allah berfirman : Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia beramal shaleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya (QS. 18:110).

      2.      KA'BAH DAN TA'WAF

Ka'bah adalah simbol dari adanya Allah, karena itu shalat yang dilakukan setiap muslim harus menghadap kiblat, yakni menghadap ka'bah dan bukan menyembah ka'bah. Ini berarti seorang muslim yang telah menunaikan ibadah haji semakin yakin akan adanya Allah yang keyakinan itu bantinya diwujudkan dalam bentuk semakin tunduk dan patuh kepada Allah Swt dan Rasul-Nya dan tidak berani menyimpang dari jalan-Nya.

Sementara tawaf atau mengililingi ka'bah memberikan gambaran kepada kita bahwa manusia dipersilakan bahwa diperintah untuk berkativitas dalam hidupnya, termasuk aktivitas mencari nafkah, namun sebagai muslim kita tidak akan keluar dari lingkaran atau garis yang ditentukan Allah. Bagi seorang yang telah menunaikan, semakin besar tekannya untuk tidak menghalalkan segala cara dalam mencapai keuntungan yang sifatnya duniawi. Karena apapun
yang hendak diperoleh, pada dasarnya hanyalah batu loncatan untuk mendapatkan keuntungan ukhrawi, Allah berfirman : Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (kenikmatan duniawi) (QS. 28:77).

       3.      SA'I
Sa'i yang secara harfiyah artinya usaha, ini berarti manusia harus berusaha dalam menjalani kehidupannya. Siti Hajar yang berlari dari Shafa ke Marwa merupakan usaha untuk mendapatkan air yang merupakan salah satu kebutuhan utama manusia. Karena itu orang yang sudah menunaikan ibadah haji semestinya tetap rajin bahkan lebih rajin dalam usaha, bukan malah diam dan berpangku tangan. Adapun Shafa artinya kesucian dan ketegaran, sedangkan Marwa artinya ideal. Ini berarti. Seorang haji dalam usaha meraih kenikmatan duniawi harus dengan jiwa yang tegar dan menjaga kesucian sehingga tidak menghalalkan segala cara agar idealisme yang dianutnya tetap terjaga.

      4.      WUKUF



Istilah ini tidk bisa dipisahkan dari ibadah haji adalah Wukuf di Arafah yang artinya berdiam diri di Padang Arafah. Arafah itu sendiri artinya pengenalan. Maka seorang haji, ketika wukuf di Arafah diharapkan dia lebih menganl kepada Allah Swt dengan segala kekuasaan-Nya dan mengenal jati dirinya, dari mana, mau apa, harus bagaimana dan mau kemana yang dari sini setiap jamaah haji harus melakukan instropeksi diri atau muhasabah, lalu menyadari kesalahan dirinya, bertaubat dan bertekad untuk menjalankan kehidupan yang lebih Islami lagi.

Para jamaah haji juga seharusnya dapat membayangkan bagaimana keadaan di Padang Mahsyar nanti, karena berkumpulnya jamaah haji di Arafah juga sebagai simbol dari padang Mahsyar kelak disitu manusia menunggu keputusan Allah Swt apakah akan dimasukkan ke Syurga atau Neraka.

      5.      MELONTAR



Yang merupakan istilah penting dalam ibadah haji adalah melontar yang  disimbolkan sebagai perlawanan terhadap syaitan. Karena itu, seorang haji semestinya menjadi manusia yang tidak mau tunduk pada syaitan dengan segala ajakan, godaan dan rayuannya, bahkan syaitan selalu dijadikan sebagai musuh yang paling berbahaya, Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu mengikuti
















langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS. 2:208).

6.      TAHALUL



Tahalul artinya halal. Bagi jamaah haji, setelah tahalul dengan menggunting atau mencukur rambut, berarti apa-apa yang semula tidak diperbolehkan untuk dilakukan, sekarang menjadi boleh, ini berarti, seorang haji hanya malakukan hal-hal yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya, hal-hal yang diharamkan,baik itu yang menyenangkan atau menguntungkan, maka dia tidak akan melakukannya.

Wajib Haji
1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah   haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada' (tawaf perpisahan) Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

E.     Jenis ibadah haji

Ritual haji, rukun Islam yang terakhir.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.[1]
  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

F.     Kegiatan ibadah haji

Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Dzulhijjah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

G.    Lokasi utama dalam ibadah haji

Makkah Al Mukaromah

Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.

Arafah

Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.

Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

Madinah

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi

  • Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Sehat jasmani.
6.
Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.
Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.

1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
3.
Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
4.
Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:                                             
a.
Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
b.
Ada kendaraan
c.
Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
d.
Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
e.
Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita: Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Kemampuan
Tambahan bagi wanita:  Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

Wajib haji  
Wajib:

Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam
Wajib Haji 7, yaitu: 
1. Ihram dari mikat
2. Wukuf di Arafah
3. Bermalam di Mazdalifah
4. Bermalam di Mina
5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal
6. Melempar jumrah
7. Tawaf wada' Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.

Fardu Haji   
Fardu:

Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat.
Fardu Haji 4, yaitu: 
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa Seluruh mazhab sepakat tentang fardu dan wajib di dalam haji.

Sunah Haji
Sunah:

Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.

Sunah Haji:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum


0 comments:

agus mulyadi. Powered by Blogger.

iklan