X-Steel - Alternate Select

Kepemimpinan Perempuan

undefined undefined

1.    PENGERTIAN KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau pengikutnya, sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana yang dikehendaki oleh pemimpin tersebut. Sedangkan dalam Islam dikenal dengan istilah khalifah.
Dalam agama islam terkenal denagan sebuatan imamah yang berarti “kepemimpinan”, seperti ketua atau yang lainnya baik ia memberi petunjuk ataupun menyesatkan.

2.    KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM
Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan hubungan satu sama lain kemudian membuat kelompok-kelompok baik dalam lingkup kecil maupun besar, dan setiap kelompok apapun memerlukan seorang pemimpin. Maka ajaran Islam telah mengatur sedemikian rupa yang berkaitan dengan kepemimpinan, ada kepemimpinan rumah tangga, kepemimpinan masyarakat, dan kepemimpinan negara dan sejenisnya. Untuk membahas masalah kepemimpinan, maka perlu dikelompokkan kepada dua macam kepemimpinan yaitu :

a.      Kepemimpinan dalam Rumah Tangga
Diantara ayat yang mengatur kepemimpinan rumah tangga adalah (Q.S.al-Nisa: 34) :






      ”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…....................... (Q.S. An-Nisa: 34)

Jika laki-laki diwajibkan memberi nafkah kepada keluarganya, menjadikan sebab dia berhak menjadi pemimpin, maka bagaimana jika wanita yang mencari nafkah, apakah kepemimpinan dapat berpindah kepada sang istri ? Salim al-Bahnasawi menjawab:” Memberi nafkah semata bukan menjadikan sebab kepemimpinan ditangan suami, bahkan sebab yang paling prinsip adalah fisik yang dimiliki laki-laki.”
 Muhammad Shahrur pada aspek harta benda dalam firman-Nya Wabimâ Anfaqû Min Amwâlihim menyatakan:”Bahwa seorang pemilik harta benda pasti memiliki kepemimpinan (al-qiwâmah) tanpa harus melihat kecakapan dan ketinggian kesadaran dan kebudayaannya. Menurut hemat penulis bahwa Muhammad Shahrur menghendaki kepemimpinan itu berada pada orang yang memiliki materi baik laki-laki maupun perempuan sekalipun dia tidak pandai dan lemah, kurang tepat karena Q.S.al-Nisâ/4 :34 bukan berbicara tentang sebuah perusahaan, tapi berbicara masalah rumah tangga yang memang sudah diatur sedemikian rupa oleh Allah, yaitu kepemimpinan dalam rumah tangga ada pada suami karena Allah sudah memberikan 2 hal yang ada pada seorang suami yaitu kelebihan dari segi fisik dan kewajiban memberi nafkah.
Kemudian Allah memberi Petunjuk kepada para suami dalam rangka mengatur dan mengantisipasi terjadinya pembangkangan para istri terhadap suaminya. Pertama suami harus menasehati mereka pada saat yang tepat dan dengan kata kata yang menyentuh, tidak menimbulkan kejengkelan, dan kedua bila nasehat belum mengakhiri pembangkangannya maka tinggalkanlah mereka bukan dengan keluar dari rumah, tetapi di tempat pembaringan kamu berdua, dengan memalingkan wajah dan membelakangi mereka. Kalau perlu tidak mengajak berbicara paling lama tiga hari berturut-turut untuk menunjukkan rasa kesal dan ketidakbutuhanmu kepada mereka, dan ketiga kalau inipun belum mempan, maka demi memelihara kelanjutan rumah tanggamu, maka pukullah mereka, tetapi pukulan yang tidak menyakitkan agar tidak mencendrainya namun menunjukkan sikap tegas.
Muhammad Quraish Shihab mengemukakan bahwa al-Rijalu Qawwamuna ala al-Nisa (laki-laki pemimpin wanita) bukan berarti lelaki secara umum karena konsideran pernyataan diatas, seperti ditegaskan pada lanjutan ayat, adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta mereka yakni untuk istri-istri mereka. Allah swt. menetapkan lelaki sebagai pemimpin dengan dua pertimbangan pokok yaitu : Pertama, Bima Faddalallah Ba’dhahum Ala Ba’din (karena Allah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain), yakni masing-masing memiliki keistimewaan-keistimewaan. Tetapi keistimewaan yang dimilki lelaki lebih menunjang tugas kepemimpinan daripada keistimewaan yang dimiliki perempuan. Disisi lain, keistimewaan yang dimiliki perempuan lebih menunjang tugasnya sebagai pemberi rasa damai dan tenang kepada lelaki serta lebih mendukung fungsinya dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya.
Kedua, Bima Anfaquu Min Amwalihim disebabkan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka. “telah menafkahkan” menunjukkan bahwa memberi nafkah kepada wanita telah menjadi suatu kelaziman bagi lelaki, serta kenyataan umum dalam masyarakat ummat manusia sejak dahulu hingga kini.

b.       Kepemimpinan dalam Masyarakat/ Pemerintahan
Kaum wanita berhak menjdi pemimpin dalam masyarakat umum karena sebagian ulama berpendapat: ”Bahwa Islam tidak mengharamkan wanita berpolitik sebagaimana terdapat dalam Q.S.al-Baqarah: 228 dan Q.S.al-Taubah:71 begitu juga adanya ikut serta wanita pada kaum laki-laki dalam kegiatan di masyarakat seperti Aisyah ikut serta menyelesaikan sengketa politik antara Ali dan Muawiyah, begitu juga Nailah istri Usman Bin Affan, ini menunjukkan adanya pengakuan ajaran Islam terhadap kebolehan wanita berpolitik khususnya memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota DPR/MPR yang melakukan prinsip-prinsip musyawarah. Muhammad Quraish Shihab mengatakan: ”Harus diakui bahwa memang ulama dan pemikir masa lalu, tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan Kepala Negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan Kepala Negara, menteri atau kepala daerah pun tidak. Perubahan fatwa dan pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan situasi, dan karena itu tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam politik praktis atau memimpin negara.
Bahkan Muhammad Imarah lebih jelas argumentasinya mengenai kebolehan wanita menjadi kepala negara, yaitu disebabkan kepemimpinan sekarang ini bukan kepemimpinan individu, melainkan kepemimpinan kolektif, jadi kepala negara yang ada saat ini bagaikan boneka yang hanya merupakan simbul, karena semua keputusannya sudah diatur bersama.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa perempuan haram menduduki jabatan kekhalifahan. Khalifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para fuqoha) telah bersepakat wanita tidak boleh menjadi imam Faktor-faktor tabiat perempuan orang-orang yang melarang pecalonan wanita juga mengemukakan alasan bahwa wanita itu juga menghadapi kendala yang sudah merupakan tabiat atau pembawan mereka, seperti menstruasi setiap bulan beserta keluh-keluhnya, mengandung dengan segala penderitaannya, melahirkan dengan segala resikonya, menyusui dengan segala bebannya, dan sebagai ibu dengan segala tugasnya. Semua itu menjadikan mereka secara fisik, dan pemikiran tidak mampu mengemban tugas sebagai pemimpin
ataupun anggota Dewan yang bertugas mengawasi pemerintah dan membuat
Undang-Undang.
Ada sebagian ulama yang mengharamkan wanita sebagai pemimpim dengan alasan sebuah hadis riwayat al-Bukhari yang artinya: Dari Abi Bakrah telah berkata:”Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku pada waktu perang jamal dengan kalimat yang saya dengar dari Rasulullah saw. setelah aku hampir bergabung dengan pasukan unta untuk bertempur bersama mereka, Abu Bakrah berkata:”Ketika ada berita sampai kepada Rasulullah, bahwa penduduk Persi telah mengangkat putri Kisra menjadi Ratu, maka Rasulullah bersabda:”Tidak akan sukses suatu kaum jika masalah pemerintahan diserahkan kepada wanita. H.R. Bukhari
Jika kita menelaah hadis diatas, maka celaan Rasulullah terhadap orang-orang yang menyerahkan urusan pemerintahannya kepada seorang wanita, merupakan respon beliau terhadap informasi yang dia dengarnya yaitu bahwa bangsa Persia dipimpin oleh seorang wanita. Hadis ini tentu dikhususkan untuk topik ini, tidak terkait dengan persoalan yang lain. Artinya tidak dapat digeneralisir segala persoalan.
Apalagi bila dilihat dari latar belakang pengungkapan Rasulullah yang terdapat pada kitab Imam Bukhori yang artinya: ”Ibnu ‘Abbas memberi tahukan, bahwa Rasulullah saw. telah mengirim surat kepada Kisra melalui ‘Abdillah ibnu Khuzafah al-sahmi.
Sebagian ulama membedakan antara dua wilayah yaitu pertama, Al-Wilâyah al-Khâshah seperti masalah jual beli, hibah, wakaf, wasiat dan semacamnya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara laki- laki dan perempuan. Kedua, Al-Wilâyah al-âmmah yaitu kekuasaan yang ditetapkan dalam urusan kolektif, seperti jabatan Hakim, DPR/MPR atau kepala Negara dengan kata lain tiga kekuasaan yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif. Wilayah ini hanya bisa dijabat oleh lelaki.
Sedangkan Muhammad Imarah menyatakan:
”Jumhur ulama fiqih tidak ada perbedaan tentang al-Imâmah al-Uzhmâ dan Khilâfah al-âmmah (kepala negara) harus laki-laki. Sedangkan fiqih modern tidak membicarakan al-Imâmah al-Uzhmâ dan Khilâfah al-âmmah, karena hal itu sudah hilang sejak jatuhnya khilafah Usmaniyah (1342 H/1924 M) sampai sekarang.
 Sekalipun perempuan boleh jadi pemimpin dalam masyarakat, namun jangan dijadikan alasan bahwa perempuan boleh menjadi imam kaum laki-laki dalam sholat, karena hasil Musyawarah Nasional VII Majlis Ulama Indonesia tangggal 29 Juli 2005 menetapkan :
  • Wanita menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. 
  • Wanita menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

0 comments:

agus mulyadi. Powered by Blogger.