Kepemimpinan Perempuan
undefined
undefined
1. PENGERTIAN
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain
atau pengikutnya, sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana yang
dikehendaki oleh pemimpin tersebut. Sedangkan dalam Islam dikenal dengan
istilah khalifah.
Dalam agama islam terkenal denagan sebuatan imamah yang berarti
“kepemimpinan”, seperti ketua atau yang lainnya baik ia memberi petunjuk
ataupun menyesatkan.
2. KEPEMIMPINAN
PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM
Manusia sebagai
makhluk sosial tentu memerlukan hubungan satu sama lain kemudian membuat
kelompok-kelompok baik dalam lingkup kecil maupun besar, dan setiap kelompok
apapun memerlukan seorang pemimpin. Maka ajaran Islam telah mengatur sedemikian
rupa yang berkaitan dengan kepemimpinan, ada kepemimpinan rumah tangga,
kepemimpinan masyarakat,
dan kepemimpinan negara dan sejenisnya. Untuk membahas masalah kepemimpinan,
maka perlu dikelompokkan kepada dua macam kepemimpinan yaitu :
a.
Kepemimpinan dalam Rumah Tangga
Diantara ayat yang mengatur
kepemimpinan rumah tangga adalah (Q.S.al-Nisa: 34)
:
”Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)….......................
(Q.S. An-Nisa: 34)
Jika laki-laki
diwajibkan memberi nafkah kepada keluarganya, menjadikan sebab dia berhak
menjadi pemimpin, maka bagaimana jika wanita yang mencari nafkah, apakah
kepemimpinan dapat berpindah kepada sang istri ? Salim al-Bahnasawi menjawab:”
Memberi nafkah semata bukan menjadikan sebab kepemimpinan ditangan suami,
bahkan sebab yang paling prinsip adalah fisik yang dimiliki laki-laki.”
Muhammad Shahrur pada aspek harta benda dalam
firman-Nya Wabimâ Anfaqû Min Amwâlihim
menyatakan:”Bahwa seorang pemilik harta benda pasti memiliki kepemimpinan
(al-qiwâmah) tanpa harus melihat kecakapan dan ketinggian kesadaran dan
kebudayaannya. Menurut
hemat penulis bahwa Muhammad Shahrur menghendaki kepemimpinan itu berada pada
orang yang memiliki materi baik laki-laki maupun perempuan sekalipun dia tidak
pandai dan lemah, kurang tepat karena Q.S.al-Nisâ/4 :34 bukan berbicara tentang
sebuah perusahaan, tapi berbicara masalah rumah tangga yang memang sudah diatur
sedemikian rupa oleh Allah, yaitu kepemimpinan dalam rumah tangga ada pada
suami karena Allah sudah memberikan 2 hal yang ada pada seorang suami yaitu
kelebihan dari segi fisik dan kewajiban memberi nafkah.
Kemudian Allah
memberi Petunjuk kepada para suami dalam rangka mengatur dan mengantisipasi
terjadinya pembangkangan para istri terhadap suaminya. Pertama suami harus
menasehati mereka pada saat yang tepat dan dengan kata kata yang menyentuh,
tidak menimbulkan kejengkelan, dan kedua bila nasehat belum mengakhiri pembangkangannya maka tinggalkanlah
mereka bukan dengan keluar dari rumah, tetapi di tempat pembaringan kamu
berdua, dengan memalingkan wajah dan membelakangi mereka. Kalau perlu tidak
mengajak berbicara paling lama tiga hari berturut-turut untuk menunjukkan rasa
kesal dan ketidakbutuhanmu kepada mereka, dan ketiga kalau inipun belum mempan,
maka demi memelihara kelanjutan rumah tanggamu, maka pukullah mereka, tetapi
pukulan yang tidak menyakitkan agar tidak mencendrainya namun menunjukkan sikap
tegas.
Muhammad Quraish
Shihab mengemukakan bahwa al-Rijalu Qawwamuna ala al-Nisa (laki-laki pemimpin
wanita) bukan berarti lelaki secara umum karena konsideran pernyataan diatas,
seperti ditegaskan pada lanjutan ayat, adalah karena mereka (para suami)
menafkahkan sebagian harta mereka yakni untuk istri-istri mereka. Allah swt. menetapkan lelaki sebagai
pemimpin dengan dua pertimbangan pokok yaitu : Pertama, Bima Faddalallah Ba’dhahum Ala Ba’din (karena Allah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain),
yakni masing-masing memiliki keistimewaan-keistimewaan. Tetapi keistimewaan
yang dimilki lelaki lebih menunjang tugas kepemimpinan daripada keistimewaan
yang dimiliki perempuan. Disisi lain, keistimewaan yang dimiliki perempuan
lebih menunjang tugasnya sebagai pemberi rasa damai dan tenang kepada lelaki
serta lebih mendukung fungsinya dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya.
Kedua, Bima Anfaquu Min Amwalihim disebabkan
karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka. “telah
menafkahkan” menunjukkan bahwa memberi nafkah kepada
wanita telah menjadi suatu kelaziman bagi lelaki, serta kenyataan umum dalam
masyarakat ummat manusia sejak dahulu hingga kini.
b.
Kepemimpinan dalam Masyarakat/ Pemerintahan
Kaum wanita berhak menjdi pemimpin dalam masyarakat
umum karena sebagian ulama berpendapat: ”Bahwa
Islam tidak mengharamkan wanita berpolitik sebagaimana terdapat dalam
Q.S.al-Baqarah: 228
dan Q.S.al-Taubah:71 begitu juga adanya ikut serta wanita pada kaum laki-laki
dalam kegiatan di masyarakat seperti Aisyah ikut serta menyelesaikan sengketa
politik antara Ali dan Muawiyah, begitu juga Nailah istri Usman Bin Affan, ini
menunjukkan adanya pengakuan ajaran Islam terhadap kebolehan wanita berpolitik
khususnya memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota DPR/MPR yang
melakukan prinsip-prinsip musyawarah. Muhammad Quraish Shihab mengatakan: ”Harus diakui bahwa memang ulama dan
pemikir masa lalu, tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan Kepala Negara,
tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain
kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan
Kepala Negara, menteri atau kepala daerah pun tidak. Perubahan fatwa dan
pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan situasi, dan karena itu
tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam politik praktis atau
memimpin negara.
Bahkan Muhammad Imarah lebih jelas argumentasinya
mengenai kebolehan wanita menjadi kepala negara, yaitu disebabkan kepemimpinan
sekarang ini bukan kepemimpinan individu, melainkan kepemimpinan kolektif, jadi
kepala negara yang ada saat ini bagaikan boneka yang hanya merupakan simbul,
karena semua keputusannya sudah diatur bersama.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa
perempuan haram menduduki jabatan kekhalifahan. Khalifah haruslah seorang
laki-laki dan mereka (para fuqoha) telah bersepakat wanita tidak boleh menjadi
imam Faktor-faktor tabiat perempuan orang-orang yang
melarang pecalonan wanita juga mengemukakan alasan bahwa wanita itu juga menghadapi
kendala yang sudah merupakan tabiat atau pembawan mereka, seperti menstruasi
setiap bulan beserta keluh-keluhnya, mengandung dengan segala penderitaannya,
melahirkan dengan segala resikonya, menyusui dengan segala bebannya, dan sebagai
ibu dengan segala tugasnya. Semua itu menjadikan mereka secara fisik, dan
pemikiran tidak mampu mengemban tugas sebagai pemimpin
ataupun anggota Dewan yang bertugas mengawasi pemerintah dan membuat
Undang-Undang.
ataupun anggota Dewan yang bertugas mengawasi pemerintah dan membuat
Undang-Undang.
Ada sebagian ulama yang mengharamkan wanita sebagai
pemimpim dengan alasan sebuah hadis riwayat al-Bukhari yang artinya: ”Dari
Abi Bakrah telah berkata:”Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku pada
waktu perang jamal dengan kalimat yang saya dengar dari Rasulullah saw. setelah
aku hampir bergabung dengan pasukan unta untuk bertempur bersama mereka, Abu
Bakrah berkata:”Ketika ada berita sampai kepada Rasulullah, bahwa penduduk
Persi telah mengangkat putri Kisra menjadi Ratu, maka Rasulullah
bersabda:”Tidak akan sukses suatu kaum jika masalah pemerintahan diserahkan
kepada wanita. H.R. Bukhari
Jika kita menelaah hadis diatas, maka celaan
Rasulullah terhadap orang-orang
yang menyerahkan urusan pemerintahannya kepada seorang wanita, merupakan respon
beliau terhadap informasi yang dia dengarnya yaitu bahwa bangsa Persia dipimpin
oleh seorang wanita. Hadis ini tentu dikhususkan untuk topik ini, tidak terkait
dengan persoalan yang lain. Artinya tidak dapat digeneralisir segala persoalan.
Apalagi bila dilihat dari latar belakang
pengungkapan Rasulullah yang terdapat pada kitab Imam Bukhori yang artinya: ”Ibnu ‘Abbas memberi tahukan, bahwa
Rasulullah saw. telah mengirim surat kepada Kisra melalui ‘Abdillah ibnu
Khuzafah al-sahmi.
Sebagian ulama membedakan antara dua wilayah yaitu pertama,
Al-Wilâyah
al-Khâshah seperti masalah jual beli, hibah, wakaf, wasiat dan
semacamnya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara laki- laki dan
perempuan. Kedua, Al-Wilâyah al-âmmah yaitu kekuasaan yang ditetapkan
dalam urusan kolektif, seperti jabatan Hakim, DPR/MPR atau kepala Negara dengan
kata lain tiga kekuasaan yaitu legislatif, ekskutif dan yudikatif. Wilayah ini hanya bisa dijabat oleh
lelaki.
Sedangkan Muhammad Imarah menyatakan: ”Jumhur ulama fiqih tidak ada perbedaan tentang al-Imâmah al-Uzhmâ dan Khilâfah al-âmmah (kepala negara) harus laki-laki. Sedangkan fiqih modern tidak membicarakan al-Imâmah al-Uzhmâ dan Khilâfah al-âmmah, karena hal itu sudah hilang sejak jatuhnya khilafah Usmaniyah (1342 H/1924 M) sampai sekarang.
Sedangkan Muhammad Imarah menyatakan: ”Jumhur ulama fiqih tidak ada perbedaan tentang al-Imâmah al-Uzhmâ dan Khilâfah al-âmmah (kepala negara) harus laki-laki. Sedangkan fiqih modern tidak membicarakan al-Imâmah al-Uzhmâ dan Khilâfah al-âmmah, karena hal itu sudah hilang sejak jatuhnya khilafah Usmaniyah (1342 H/1924 M) sampai sekarang.
Sekalipun
perempuan boleh jadi pemimpin dalam masyarakat, namun jangan dijadikan alasan bahwa
perempuan boleh menjadi imam kaum laki-laki dalam sholat, karena hasil
Musyawarah Nasional VII Majlis Ulama Indonesia tangggal 29 Juli 2005 menetapkan
:
- Wanita menjadi imam shalat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.
- Wanita menjadi imam shalat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment