Al - Ishtisan
undefined
undefined
1.
Pengertian
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari
yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah
ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil
syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian.
Adapun Al Karaci menerangkan bahwa
Ikhtishan ialah berpinddah dari suatu hukum yang sudah diberiakan kepada yang
sebanding, kapada hukum yang berlawanan, karena ada sesuatu sebab yang di
pandang lebih kuat.
Adapun Abu Hanafiah berpendapat bahwa,
Ikhtishan ialah meninggalkan Qiyas jika dilihat pada illatnya, berlawanan
dengan kemaslahatan manusia yang telah dipandang syara.
Adapun ulama Malikiah berpendapat
bahwa, Ikhtishan ialah meningglkan dalil atas dasar pengecualian dan memberikan
rukhsyah karena ada sesuatu yang
menentangnya.
Qiyas berbeda dengan istihsan. Pada qiyas ada dua peristiwa
atau kejadian. Peristiwa atau kejadian pertama belum ditetapkan hukumnya karena
tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Untuk menetapkan hukumnya dicari
peristiwa atau kejadian yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan
nash dan mempunyai persamaan 'illat dengan peristiwa pertama. Berdasarkan
persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum peristiwa pertama sama dengan hukum
peristiwa kedua. Sedang pada istihsan hanya ada satu peristiwa atau kejadian.
Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum
dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum
lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki
perpindahan hukum itu.
Dengan perkataan lain bahwa pada qiyas yang dicari seorang
mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada
istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk
menetapkan hukum dari satu peristiwa.
2.
Pro dan Kontra Terhadap Istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi,
menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi
atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa
atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus
karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika
dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah,
tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama,
hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang
menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab
Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai
dasar hujjah ialah Madzhab Syafi'i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan
hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsu. Imam Syafi'i berkata:
"Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri
hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan
hukum syara' hanyalah Allah SWT." Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan
beliau, dinyatakan: "Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah
seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut
istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka'bah, tanpa ada dalil yang diciptakan
pembuat syara' untuk menentukan arah Ka'bah itu."
Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua
pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas
bahwa istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istihsan menurut
pendapat Madzhab Syafi'i. Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas,
dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang
menurut Madzhab Syafi'i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian
pindah kepada rasa yang lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan
dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan
pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât
menyatakan: "orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak
boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah
berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah
SWT menciptakan syara' dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara' yang
umum".
3.
Macam-macam istihsan
Ditinjau dari segi pengertian istihsan menurut ulama ushul
fiqh di atas, maka istihsan itu terbagi atas dua macam, yaitu:
- Pindah dari qiyas jali kepada qiyas khafi, karena ada dalil yang mengharuskan pemindahan itu.
- Pindah dari hukum kulli kepada hukum juz-i, karena ada dalil yang mengharuskannya. Istihsan macam ini oleh Madzhab Hanafi disebut istihsan darurat, karena penyimpangan itu dilakukan karena suatu kepentingan atau karena darurat.
Contoh
istihsan macam pertama:
- Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini ditetapkan berdasar istihsan. Menuryt qiyas jali hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan 'illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
- Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Contoh
istihsan macam kedua
- Syara' melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara' memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitana) dari hukum kulli dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan adat kebiasaan dalam masyarakat.
- Menurut hukum kulli, seorang pemboros yang memiliki harta berada di bawah perwalian seseorang, karena itu ia tidak dapat melakukan transaksi hartanya tanpa izin walinya. Dalam hal ini dikecualian transaksi yang berupa waqaf. Orang pemboros itu dapat melakukan atas namanya sendiri, karena dengan waqaf itu hartanya terpelihara dari kehancuran dan sesuai dengan tujuan diadakannya perwalian, yaitu untuk memelihara hartanya.
Dari
contoh di atas nampak bahwa karena adanya suatu kepentingan atau keadaan maka
dilaksanakanlah hukum juz-i dan meninggalkan hukum kulli.
B. SYAR’RU MAN QABLANA
1. Pengetian
Syar’ru man Qablana ialah suatu
hukum yang telah disyariatkan pada umat yang dahulu melalui para Rosul,
kemudian Nash tersebut di wajibkan kepada kita sebagaimana di wajibkan kepada
mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut ditunjukan juga kepada
kita.
2. Pendapat Para Ulama Tentang
Syar’u Man Qablana
Jumhur ulam Hanafiah, sebagian
ulama Milikiah dan Syafi’iah berpendapat bahwa hukum tersebut disyariatka juga
kepada kita dan kita berkewajiban mengikuti dan menerapkan selama hukum
tersebut telah diceritakan kepada kita dan tidak terdapat hukum yang me-nasahkan-nya. Alasanya, mereka
mengnggap bahwa hal itu termasuk di antara hukum-hukum tuhan yang telah
disyariaatkan melalui para Rosul-Nya. Dan di ceritakan kepada kita.
Akaan tetapi sebagaimana para
ulama mengatakan bahwa syariai kita itu me-nasakh-kan
atau menghapus syarriat terdahulu, keculi apabila dalam syariat terdapat
sesuatu yang menetapkanya. Namun pendapat yang benar adalah pendapat pertama
karena syariat kita hanya me-nasakh-kan
syariat terdahulu yang bertentangan dengan syariat kita saja.
DAFTAR PUSTAKA

Asd Shiddiqy, Teungku Moh Hasbi,
Pengantar Hukum isalam, PT. Pusataka Rizki Putra. Yogyakarta: 1957
Khallaf, Prof. Abdul Wahhab, Ilmu
Ushul Fiqih, Dina Utama. Seamarang: 1942
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment