Khawarij
undefined
undefined
A. Pegertian
dari kata khawarij
Secara etimologis khawarij berasal dari bahasa arab
,yaitu “kharaja” yang berarti keluar, muncul, timbul, atau berontak. Berdaarkan
pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap mulim yang ingin keluar
dari Kesatuan umat islam.
Adapun yang diamksud khawarij dalam terminologis
yaiotu satu sekte/ kelompok/ aliran yang menjadi pengikut Ali bin Abi Tholib
yang keluar dari barisan Ali dan meninggalkannya karena mereka tidak sepakat
dengan keputusan Ali tentang pelaksanaan Tahkim atau Arbitrase,dalam perang
Siffin paa tahun 37 H atau 648 M, dengan kelompok Bughoh (pemberontak)
MUawwiyah bin Abi Sofyanperihal persengketaan khilafah.
B. Sejarah munculnya khawarij
Kematian
khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan secara tragis melalui tangan para perusuh tahun 35
H telah menyebabkan terjadinya beberapa peristiwa yang mengguncang tubuh umat
Islam. Salah satu di antaranya adalah perang Shiffien, 2 tahun setelah ‘Ali ibn
Abi Thalib dibai’at jadi khalifah menggantikan ‘Utsman.
Perang besar
antara kubu ‘Ali dengan kubu Mu’awiyah ibn Abi Sufyan itu, tidak hanya mengoyak
umat Islam menjadi dua kubu besar secara politis, tetapi juga melahirkan dua
aliran pemikiran yang secara ekstrem selalu bertentangan yaitu Al-Khawarij dan
Syi’ah. Misalnya Khawarij mengkafirkan dan menghalalkan darah ‘Ali setelah
peristiwa, sementara Syi’ah belakangan mengkultuskan ‘Ali demikian rupa
sehingga seolah-olah ‘Ali adalah manusia tanpa cacat. Sekalipun semula kedua
aliran tersebut bersifat politik tapi kemudian untuk mendukung pandangan dan
pendirian politik masing-masing, mereka memasuki kawasan pemikiran agama yang
tercatat dalam sejarah memiliki pandangan-pandangan politik dan teologi yang
ekstrem.
Pertanyaan yang
ingin penulis teliti jawabannya adalah latar belakang apa yang menyebabkan
Khawarij tidak saja mempunyai pandangan-pandangan politik dan teologi yang
ekstrem tapi juga berperilaku keras bahkan cenderung kejam. Mereka, kata Abu
Zahra, suka menyabung nyawa dalam bahaya meskipun tidak ada pendorong untuk
berbuat itu. Ironisnya mereka sangat kejam dan sama sekali tidak toleran dengan
perbedaan pendapat sesama Muslim, tapi sangat toleran dengan Ahlul Kitab.
C. Sebab penyimpangan Khawarij
Diantara
sebab-sebab penyimpangan Khawarij adalah :
1. Bodoh dan tidak faham tafsir Al
Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Bid’ah pertama terjadi seperti
bidah khawarij hanyalah disebabkan kesalah fahaman mereka terhadap Al Qur’an,
tidak ada maksud menentangnya, namum mereka memahami dari Al Qur’an dengan
salah sehingga meyakini bahwa sesuatu itu mengharuskan pengkafiran para pecandu
dosa, karena mukmin itu hanyalah yang baik dan takwa. Mereka menyatakan: ‘Siapa
yang tidak baik dan takwa maka ia kafir dan kekal dineraka’. Kemudian
menyatakan: ‘Utsman, Ali dan orang yang mendukung mereka bukan mukmin, Karena
mereka berhukum dengan selain hukum Islam’. Sehingga kebidahan mereka memiliki
alur sebagai berikut :
Pertama : Siapa yang menyelisihi Al Qur’an dengan amalannya atau pendapat yang salah, maka ia telah kafir.
Kedua : Ali dan Utsman dan semua yang mendukung keduanya dulu berbuat demikian
2. Tidak mengikuti Sunnah dan pemahaman
para sahabat dalam menerapkan Al Qur’an dan Sunnah. Al Imam Al Bukhari
menyatakan:
“Ibnu Umar memandang mereka (Khawarij) sebagai makhluk
terjelek dan menyatakan: ‘Sunguh mereka mengambil ayat-ayat yang turun untuk
orang kafir lalu menerapkannya untuk kaum mukminin“.
3. Wara’ tanpa ilmu. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menyatakan: “Sikap wara’ ini menjerumuskan pemiliknya ke kebidahan
besar, karena khawarij bersikap wara’ dari kedzaliman dan dari semua yang
mereka yakini kedzaliman dengan bercampur baur dengan kedzaliman tersebut
menurut prasangka mereka hingga mereka meninggalkan kewajiban berupa shalat
jum’at, jamaah, haji dan jihad (bersama kaum muslimin) serta sikap menasehati
dan rahmat kepada kaum muslimin. Pemilik wara’ seperti ini telah diingkari para
imam, seperti imam empat madzhab”. Kemudian beliau menjelaskan bahwa sikap
wara’ tidak lurus tanpa disertai ilmu yang banyak dan pemahaman yang baik dalam
pernyataan beliau: “Oleh karena itu orang yang bersikap wara’ membutuhkan ilmu
yang banyak terhadap Al Qur’an dan Sunnah dan pemahaman yang benar terhadap
agama. Bila tidak, maka sikap wara’ yang rusak tersebut merusak lebih banyak
dari kebaikannya. Sebagaimana dilakukan ahlu bid’ah dari Khawarij dan
selainnya”.
4. Memandang satu kesatuan antara
kesalahan dan dosa. Mereka menganggap kesalahan dan dosa satu hal yang tidak
mungkin terpisah. Sehingga seorang yang berbuat salah menurut mereka pasti
berdosa. Syaikhul Islam menyatakan: ” Orang-orang sesat menjadikan kesalahan
dan dosa satu kesatuan yang tidak terpisahkan”. Kemudian beliau berkata:
“Dari sini muncullah banyak sekte ahlil bid’ah dan sesat. Ada sekelompok mereka
yang mencela salaf dan melaknat mereka dengan keyakinan para salaf tersebut
telah berbuat dosa dan pelaku dosa tersebut pantas dilaknat bahkan terkadang
mereka menghukuminya sebagai fasik atau kafir, sebagaimana dilakukan khawarij
yang mengkafirkan, melaknat dan menghalalkan memerangi Ali bin Abi Thalib dan
‘Utsman bin Affaan serta orang-orang yang loyal terhadap keduanya”.
5. Keliru dan rancu memahami wasilah
dan maqaasid (tujuan syar’i). contohnya amar ma’ruf nahi mungkar
adalah sesuatu yang dituntut dalam syari’at (Mathlab Syar’i) yang
memiliki ketentuan, batasan dan wasilah (sarana) tertentu. Kaum Khawarij dengan
sebab berpalingnya mereka dari Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
menjadikan yang mungkar menjadi ma’ruf dan sebaliknya yang yang ma’ruf jadi
mungkar. Oleh karena itu Syaikhul Islam menyatakan: “Kebidahan yang pertama
kali muncul dan paling dicela dalam Sunnah dan atsar adalah bidah khawarij.
Mereka memiliki dua kekhususan masyhur yang membuat mereka menyempal dari
jamaah muslimin dan imam mereka :
Pertama: keluar dari Sunnah dan mereka jadikan yang tidak jelek dianggap kejelekan dan yang tidak baik dianggap kebaikan.
Kedua: pada Khawarij dan ahli bidah, mereka mengkafirkan orang lain hanya dengan sebab perbuatan dosa dan kejelakan. Konsekuensi dari vonis kafir dengan sebab perbuatan dosa ini adalah menghalalkan darah kaum muslimin dan harta mereka dan (menganggap) negeri Islam negeri kafir dan negeri mereklah negeri iman”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment