Kepemimpinan Perempuan
1. PENGERTIAN
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah kemampuan dari seseorang untuk mempengaruhi orang lain
atau pengikutnya, sehingga orang lain tersebut bertingkah laku sebagaimana yang
dikehendaki oleh pemimpin tersebut. Sedangkan dalam Islam dikenal dengan
istilah khalifah.
Dalam agama islam terkenal denagan sebuatan imamah yang berarti
“kepemimpinan”, seperti ketua atau yang lainnya baik ia memberi petunjuk
ataupun menyesatkan.
2. KEPEMIMPINAN
PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM
Manusia sebagai
makhluk sosial tentu memerlukan hubungan satu sama lain kemudian membuat
kelompok-kelompok baik dalam lingkup kecil maupun besar, dan setiap kelompok
apapun memerlukan seorang pemimpin. Maka ajaran Islam telah mengatur sedemikian
rupa yang berkaitan dengan kepemimpinan, ada kepemimpinan rumah tangga,
kepemimpinan masyarakat,
dan kepemimpinan negara dan sejenisnya. Untuk membahas masalah kepemimpinan,
maka perlu dikelompokkan kepada dua macam kepemimpinan yaitu :
09:53 | Labels: Ilmu Fiqh, Islami | 0 Comments
Valuta Asing dan Saham
A.
Pengertian
Valuta Asing Dan Saham
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah
mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit
Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional
maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang
dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan
memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia
memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan
permintaan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs
uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata
uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
09:43 | Labels: Ekonomi, MANAJEMEN, Umum | 0 Comments
Al - Ishtisan
1.
Pengertian
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari
yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah
ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil
syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian.
Adapun Al Karaci menerangkan bahwa
Ikhtishan ialah berpinddah dari suatu hukum yang sudah diberiakan kepada yang
sebanding, kapada hukum yang berlawanan, karena ada sesuatu sebab yang di
pandang lebih kuat.
Adapun Abu Hanafiah berpendapat bahwa,
Ikhtishan ialah meninggalkan Qiyas jika dilihat pada illatnya, berlawanan
dengan kemaslahatan manusia yang telah dipandang syara.
Adapun ulama Malikiah berpendapat
bahwa, Ikhtishan ialah meningglkan dalil atas dasar pengecualian dan memberikan
rukhsyah karena ada sesuatu yang
menentangnya.
11:27 | Labels: Ilmu Fiqh, Islami | 0 Comments
Khulu'
A. Pengertian Khulu’
Al-Khulu,
dalam bahasa Indonesia disebut Gugatan cerai. Kata Al-Khulu dengan didhommahkan
hurup kha’nya dan disukunkan huruf Lam-nya, berasal dari kata ‘khul’u
ats-tsauwbi. Maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang
meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan
Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”[Al-Baqarah : 187]
Sedangkan menurut pengertian
syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali
kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian)
antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan
pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya . Adapaun Syaikh Al-Bassam
berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang
diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus”
11:12 | Labels: Ilmu Fiqh, Islami | 0 Comments
Khawarij
A. Pegertian
dari kata khawarij
Secara etimologis khawarij berasal dari bahasa arab
,yaitu “kharaja” yang berarti keluar, muncul, timbul, atau berontak. Berdaarkan
pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap mulim yang ingin keluar
dari Kesatuan umat islam.
Adapun yang diamksud khawarij dalam terminologis
yaiotu satu sekte/ kelompok/ aliran yang menjadi pengikut Ali bin Abi Tholib
yang keluar dari barisan Ali dan meninggalkannya karena mereka tidak sepakat
dengan keputusan Ali tentang pelaksanaan Tahkim atau Arbitrase,dalam perang
Siffin paa tahun 37 H atau 648 M, dengan kelompok Bughoh (pemberontak)
MUawwiyah bin Abi Sofyanperihal persengketaan khilafah.
B. Sejarah munculnya khawarij
Kematian
khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan secara tragis melalui tangan para perusuh tahun 35
H telah menyebabkan terjadinya beberapa peristiwa yang mengguncang tubuh umat
Islam. Salah satu di antaranya adalah perang Shiffien, 2 tahun setelah ‘Ali ibn
Abi Thalib dibai’at jadi khalifah menggantikan ‘Utsman.
10:58 | Labels: Ilmu Fiqh, Islami | 0 Comments
Konsep, Term dan Definisi
- KONSEP
Konsep atau
ide dan bisa juga di sebut gagasan merupakan salah satu proses pemikiran pemikiran
untuk sampai pada sustu kesimpulan sebagai pernyataan baru dari beberapa
pernyataan lain yang telah diketahui. Adapun
konsep menurut bahasa adalah sebuah kata yang berasa dari bahasa latin conceptus
(kata benda masculinum) yang di bentuk dari kata conceptum yang
berasal dari kata kerja concipio berarti mengambil ke dalam dirinya,
menerima, mengisap, menampung, mnenyerap atau menagkap. Conceptus berarti
cerapan, bayangan dalam pikiran, oengertian dan tangkapan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan konsep adalah segala sesuatu yang ada didalam
pikiran tentang penalaran sesuatu yang belum dituangkan dalam perbuatan.
03:31 | Labels: Umum | 0 Comments
Ibadah Haji
Haji (Bahasa Arab: حج, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam
yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu
(material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji
dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah,
dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai
Hari Raya Haji
karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
00:52 | Labels: Ilmu Fiqh, Islami | 0 Comments
Subscribe to:
Posts (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.