Murabahah
- Definisi Murabahah
Murabahah
dari segi bahasa (etimologi) berasal dari kata rabaha- murabahatan (tsulatsi
mazid), mengikuti wazan fa'ala-mufa'alatan dari kata rabiha (tsulatsi mujarrad)
yang berarti saling menguntungkan.
Dalam
lisan al-arab, murabahah diambil dari kata
ribh (
الرِبْحُ ) mengikuti wazan mufa'alatan yang berarti berlebih
atau bertambah dalam transaksi jual beli
Murabahah
dari segi istilah (terminologi) adalah : Suatu penjualan sesuai dengan harga
pertama (harga pokok) ditambah keuntungan (laba).
Murabahah
adalah penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia
mensyaratkan atasnya laba dalam jumlah tertentu, dinar atau dirham.
Dari
dua pengertian di atas dapat difahami bahwa murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara penjual dan
pembeli. Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan mengatakan harga
perolehan dan keuntungan (laba) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dan
keuntungan tersebut dihitung dengan menggunakan mata uang.
Akad
murabahah sebagai salah satu bentuk kontrak dalam bisnis yang memberikan
kepastian pembayaran (natural certainty contracts) karena dalam murabahah
ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh (required rate of profit).
Dalam
murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan menentukan
suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya, dengan kata lain, karakteristik
murabahah adalah penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian
barang dan mengatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan dengan biaya yang
dikeluarkan.
- Dalil tentang Murabahah
=> QS. Al Baqarah: 275
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيْهَا
خَالِدُوْنَ
Artinya : ” Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) : dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka;mereka kekal di dalamnya."
=> Q.S. An Nisa’: 29
Yang artinya : “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka
sarna suka diantara kamu” Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan
kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk
dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
- Rukun Murabahah
1. Ada
tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemohon
atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b. Penjual
barang kepada lembaga keuangan.
c. Lembaga
keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau
pemesan barang.
2. Ada
dua akad transaksi yaitu:
- Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
- Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3. Ada
tiga janji yaitu:
- Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
- Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
- Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
- Syarat Murabahah
Dalam
pelaksanaan akad murabahah harus dipenuhi syarat-syarat agar akad murabahah itu
adalah akad yang sah, yaitu :
1. Mengetahui harga barang pada
pembelian pertama (harga pokok pembelian).
Harga
pokok pembelian dari penjual harus diketahui oleh pembeli karena murabahah
adalah menjual barang sesuai dengan harga pembelian pertama ditambah dengan
keuntungan, artinya dalam murabahah yang menjadi patokan adalah harga pokok,
apabila tidak diketahui harga pokok oleh pembeli, maka jual beli itu dapat
dibatalkan, apabila pembeli tidak mengetahui harga pembelian dari penjual
sampai dengan keduanya selesai transaksi (berpisah dari tempat jual beli), akad
tersebut adalah batal (batal demi hukum).
2. Mengetahui jumlah keuntungan
(laba).
Besarnya
keuntungan (laba) harus diketahui oleh pembeli karena keuntungan merupakan
bagian dari harga barang, sedangkan mengetahui harga barang adalah salah satu
syarat sahnya jual beli. Kejelasan keuntungan yang diinginkan oleh penjual
harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli atau bisa dengan menyebutkan
prosentase dari harga pokok pembelian.
3. Harga pokok yang digunakan untuk membeli komoditas harus
merupakan barang mitsli
Artinya
terdapat padanannya di pasaran, seperti takaran, timbangan dan hitungan,
apabila tidak sepadan, tidak boleh dengan jual beli murabahah, sebab murabahah
adalah menjual sepadan dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan/laba.
4. Akad murabahah harus bebas dari
unsur riba.
Apabila
dalam akad murabahah yang menjadi objek akad terdiri dari barang yang sejenis
dengan barang pada akad yang pertama, maka tambahan pada barang tersebut bukan
merupakan keuntungan melainkan riba. Adapun apabila berlainan jenisnya, adanya
tambahan itu diperbolehkan, seperti membeli satu dinar dengan sepuluh dirham,
kemudian menjualnya dengan keuntungan satu dirham, hal itu diperbolehkan.
5. Akad jual beli pertama (antara
pihak penjual dan supplier) harus sah,
Maksudnya
apabila akadnya fasad atau batal, tidak boleh jual beli murabahah, karena
sesuatu yang dibangun atas dasar yang rusak atau batal, akan menjadi rusak atau
batal akadnya.
Jadi,
dari kelima (5) syarat-syarat diats dapat disimpulkan atau diuraikan
sebagai berikut :
- Penjual memberi tahu biaya modal kepada pembeli.
- Penjual menjelaskan keuntungan/laba kepada pembeli
- Kontrak harus bebas dari riba.
- Kontrak pertama harus sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
- Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
- Contoh Transaksi murabahah
misalnya
andi membeli mobil kepada dealer mobil seharga Rp.100.000.000,- kemudian ia
menjualnya kembali kepada yahya dengan harga Rp.110.000.000,- dan andi
mengatakan kepada yahya bahwa dia mengambil keuntungan Rp.10.000.000,- dari
penjualan mobil tersebut dan yahya pun setuju.
Dalam transaksi diatas sangat jelas
bahwa tidak ada unsure penipuan dan kedua belah pihakpun menyetujuinya.
- Refleksi dalam ke hidupan sehari-hari dengan mengkaitkan kepada prisip-prinsip akad :
1.
at-taradhy; saling rela antara kedua belah pihak yang terlibat kontrak;
Dimana kedua belah pihak
yang terkait dalam transaksi jual beli murabahah harus saling rela, yang mana
pihak pembeli harus rela membeli dengan harga yang telah ditentukan oleh pihak
penjual dimana penjual tersebut mengambil keuntungan dari penjualannya tersebut
dan pembeli ntersebut mengetahuinya karena telah mengetahui harga sebenarnya.
2. 'adam
al-jahalah; adanya kejelasan
semua unsur bagi kedua belah pihak yang terlibat kontrak;
Adanya kejelasan disini maksudnya yaitu unsur
yang diperjual belikan tersebut jelas dimana kedua belah pihak mengetahui unsur
dan harga barangnya sehingga tidak ada yang dirugikan.
3.
'adam al-gharar;
bebas dari penipuan dalam kontrak;
Dimana dalam melaksanakan jual beli
murabahah tidak ada system penipuan, karena kedua belah puhak tersebut
mengetahui harga barang sehingga dalam kontrak tidak ada lagi pihak yang ditipu
atupun menipu.
4.
'adam
al-maysir; tidak adanya unsur spekulasi naif atau perjudian dalam kontrak.
Dalam
murabahah tidak ada unsure perjudian, karena jelas akan unsure dan harganya.
Kedua belah pihakpun mengetahui harga pada awal membeli dan menjualnya kembali.
Serta pihak penjual tersebut mengatakan bahwa dia mengambil untung sekian dari
pembeliannya pertama.
22:23
|
Labels:
Ekonomi Islam
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment