X-Steel - Alternate Select

Murabahah

  • Definisi Murabahah
Murabahah dari segi bahasa (etimologi) berasal dari kata rabaha- murabahatan (tsulatsi mazid), mengikuti wazan fa'ala-mufa'alatan dari kata rabiha (tsulatsi mujarrad) yang berarti saling menguntungkan.
Dalam lisan al-arab, murabahah diambil dari kata  ribh  ( الرِبْحُ ) mengikuti wazan mufa'alatan yang berarti berlebih atau bertambah dalam transaksi jual beli
Murabahah dari segi istilah (terminologi) adalah : Suatu penjualan sesuai dengan harga pertama (harga pokok) ditambah keuntungan (laba).
Murabahah adalah penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba dalam jumlah tertentu, dinar atau dirham.

Dari dua pengertian di atas dapat difahami bahwa murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan mengatakan harga perolehan dan keuntungan (laba) yang disepakati oleh penjual dan pembeli dan keuntungan tersebut dihitung dengan menggunakan mata uang.
Akad murabahah sebagai salah satu bentuk kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran (natural certainty contracts) karena dalam murabahah ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh (required rate of profit).
Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya, dengan kata lain, karakteristik murabahah adalah penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan mengatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan dengan biaya yang dikeluarkan.

  •  Dalil tentang Murabahah
=> QS. Al Baqarah: 275
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ
 النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

Artinya :    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) : dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;mereka kekal di dalamnya."

=> Q.S. An Nisa’: 29
Yang artinya :    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mernakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jaian perniagaan yang berlaku dengan suka sarna suka diantara kamu” Keumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.

  •  Rukun Murabahah
1.    Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.       Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.      Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c.   Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2.    Ada dua akad transaksi yaitu:
  1. Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
  2. Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3.    Ada tiga janji yaitu:
  1. Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
  2. Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
  3. Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
  •  Syarat Murabahah
Dalam pelaksanaan akad murabahah harus dipenuhi syarat-syarat agar akad murabahah itu adalah akad yang sah, yaitu :
1.      Mengetahui harga barang pada pembelian pertama (harga pokok pembelian).
Harga pokok pembelian dari penjual harus diketahui oleh pembeli karena murabahah adalah menjual barang sesuai dengan harga pembelian pertama ditambah dengan keuntungan, artinya dalam murabahah yang menjadi patokan adalah harga pokok, apabila tidak diketahui harga pokok oleh pembeli, maka jual beli itu dapat dibatalkan, apabila pembeli tidak mengetahui harga pembelian dari penjual sampai dengan keduanya selesai transaksi (berpisah dari tempat jual beli), akad tersebut adalah batal (batal demi hukum).

2.      Mengetahui jumlah keuntungan (laba).
Besarnya keuntungan (laba) harus diketahui oleh pembeli karena keuntungan merupakan bagian dari harga barang, sedangkan mengetahui harga barang adalah salah satu syarat sahnya jual beli. Kejelasan keuntungan yang diinginkan oleh penjual harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli atau bisa dengan menyebutkan prosentase dari harga pokok pembelian.

3.      Harga pokok  yang digunakan untuk membeli komoditas harus merupakan barang mitsli
Artinya terdapat padanannya di pasaran, seperti takaran, timbangan dan hitungan, apabila tidak sepadan, tidak boleh dengan jual beli murabahah, sebab murabahah adalah menjual sepadan dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan/laba. 

4.      Akad murabahah harus bebas dari unsur riba.
Apabila dalam akad murabahah yang menjadi objek akad terdiri dari barang yang sejenis dengan barang pada akad yang pertama, maka tambahan pada barang tersebut bukan merupakan keuntungan melainkan riba. Adapun apabila berlainan jenisnya, adanya tambahan itu diperbolehkan, seperti membeli satu dinar dengan sepuluh dirham, kemudian menjualnya dengan keuntungan satu dirham, hal itu diperbolehkan.

5.      Akad jual beli pertama (antara pihak penjual dan supplier) harus sah,
Maksudnya apabila akadnya fasad atau batal, tidak boleh jual beli murabahah, karena sesuatu yang dibangun atas dasar yang rusak atau batal, akan menjadi rusak atau batal akadnya.
            Jadi, dari kelima (5) syarat-syarat diats dapat disimpulkan atau diuraikan sebagai berikut :
  1. Penjual memberi tahu biaya modal kepada pembeli.
  2. Penjual menjelaskan keuntungan/laba kepada pembeli
  3. Kontrak harus bebas dari riba.
  4. Kontrak pertama harus sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
  •  Contoh Transaksi murabahah
misalnya andi membeli mobil kepada dealer mobil seharga Rp.100.000.000,- kemudian ia menjualnya kembali kepada yahya dengan harga Rp.110.000.000,- dan andi mengatakan kepada yahya bahwa dia mengambil keuntungan Rp.10.000.000,- dari penjualan mobil tersebut dan yahya pun setuju.
          Dalam transaksi diatas sangat jelas bahwa tidak ada unsure penipuan dan kedua belah pihakpun menyetujuinya.

  • Refleksi dalam ke hidupan sehari-hari dengan mengkaitkan kepada prisip-prinsip akad :
1.            at-taradhy; saling rela antara kedua belah pihak yang terlibat kontrak;
      Dimana kedua belah pihak yang terkait dalam transaksi jual beli murabahah harus saling rela, yang mana pihak pembeli harus rela membeli dengan harga yang telah ditentukan oleh pihak penjual dimana penjual tersebut mengambil keuntungan dari penjualannya tersebut dan pembeli ntersebut mengetahuinya karena telah mengetahui harga sebenarnya.
2.     'adam al-jahalah; adanya kejelasan semua unsur bagi kedua belah pihak yang terlibat kontrak;
    Adanya kejelasan disini maksudnya yaitu unsur yang diperjual belikan tersebut jelas dimana kedua belah pihak mengetahui unsur dan harga barangnya sehingga tidak ada yang dirugikan.
3.            'adam al-­gharar; bebas dari penipuan dalam kontrak;
      Dimana dalam melaksanakan jual beli murabahah tidak ada system penipuan, karena kedua belah puhak tersebut mengetahui harga barang sehingga dalam kontrak tidak ada lagi pihak yang ditipu atupun menipu.
4.            'adam al­-maysir; tidak adanya unsur spekulasi naif atau perjudian dalam kontrak.
      Dalam murabahah tidak ada unsure perjudian, karena jelas akan unsure dan harganya. Kedua belah pihakpun mengetahui harga pada awal membeli dan menjualnya kembali. Serta pihak penjual tersebut mengatakan bahwa dia mengambil untung sekian dari pembeliannya pertama.

0 comments:

agus mulyadi. Powered by Blogger.

iklan