Ijtihad
- Pengertian Ijtihad
Menurut
bahasa berasal dari kata : berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau
mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk
mencapai atau memperoleh sesuatu,
Menurut
istilah ijtihad adalah suatu upaya pemikiran yang sungguh-sungguh untuk
menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang didasarkan suatu petunjuk yang berlaku
atau penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan suatu yang terdekat dengan
kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
- Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa
sumber hukumnya dari al-qur'an dan alhadis yang menghendaki digunakannya
ijtihad.
Firman Allah
dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
Artinya: Hai orang-orang yang beriman taatilah allah
dan taatilah rosul dan orng-orang yang memegang kekuasaan diantara kamu
kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang sesuatu maka kembalikanlah ia
kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
Sabda
Rosullullah Saw:
Artinya : dari mu'adz bin jabal ketika nabi muhammad
saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya kepda
mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus di
putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang
termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi "bagaimana jika dalam
kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?" mu'adz menjawab, "
dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi bertanya lagi, "bagaimana
jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula dalam sunnah rosullullah?"
mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan fikiranku, aku tidak akan
membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu mu'adz mengatakan, "
rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan, segala puji bagi Allah
yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk hal yang
melegakan".
Sabda
Rosulullah SAW yang artinya:
Artinya : "bila seorang hakim akan memutuskan masalah atau suatu perkara,
lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar, maka ia memperoleh pahala
dua (pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya). Dan bila hasilnya salah
maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan ijtihad)
Ijtihad
seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika membuat keputusan
hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan hasilnya, beliau
bersabda "Sesungguhnya engkau telah
memutuskan suatu terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh
langit".
Artinya
hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad sahabat tersebut mempunyai manfaat dan
dihargai oleh rosulullah
- Firman Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
- Fiman Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan ibnu sabil. Jika kamu beriamn kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa ata segala sesuatu". (Al-Anfal:41)
- Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang
lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak
ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang
sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis
yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang
sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an,
hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan
waqhiyah
berijtihad
dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh
dengan berbagai cara :
- Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
- Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
- Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
- Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya
- Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik
- Syarat Mujtahid
Syarat-syarat
umum yang disepakati oleh para ulama' menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai
berikut:
a)
Harus mengetahui Al-Qur'an dan
ulumul Qur'an:
- Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
- Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan al-qur'an.
- Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
- Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang pemahaman al-qur'an.
b)
Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
c)
Mengetahui bahasa arab
d)
Mengethui tema-tema yang sudah
merupakan ijma'
e)
Mengetahui usul fiqih
f)
Mengetahui maksud-maksud sejarah
g)
Mengenal manusia dan alam sekitarnya
h)
Mempunyai sifat adil dan taqwa
syarat
tambahan :
i)
Mengetahui ilmu ushuluddin
j)
Mengetahui ilmu mantiq
k)
Mengetahui cabang-cabang fiqih
- Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid
Para
mujtahid mempunyai tingkatan-tingkatan:
- Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu mujtahid yang mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan Al-haditsdengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam madzhab empat
- Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
- Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil madzhab Syafi'i
- Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali
22:17
|
Labels:
Islami
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment