X-Steel - Alternate Select

Zakat dan Wakaf (BAZ dan LAZ)

A.       Pengertian dan Dasar Hukum Zakat dan Wakaf

    1.   Pengertian Zakat dan Wakaf
a.      Zakat
Zakat adalah memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu[1]. Nisab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun.
Dari sudut bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Segala sesuatu yang bertambah disebut zakat. Menurut istilah fikih zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. 

b.      Wakaf
Secara etimologi wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf”  yang berarti “Al-Habs”. wakaf berati menahan, berhenti atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, dan yang lainnya, wakaf berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.sedangkan secara syariat Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.  

 2.        Dasar Hukum Zakat dan Wakaf
a.      Dasar Hukum Zakat
Dasar hukum zakat terdapat dalam QS. At-Taubah : 103







 103.  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[2] dan mensucikan[3] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

b.      Dasar Hukum Wakaf
Secara umum tidak ada yang menerangkan secara jelas tentang konsep wakaf. Oleh karena itu wakaf termasuk infaq fi sabilillah,  maka dasar yang digunakan para ulama untuk menerangkan wakaf di dasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan infaq fi sabilillah.[4] Misalnya QS. Al-Baqarah : 267.









Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Sedangkan hadist yang menjadi dasar wakaf adalah hadist yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta Nabi tentang tanah itu, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
 
B.        Tujuan dan Hikmah Pengeloaan Zakat dan Wakaf

1.      Tujuan Pengelolaan Zakat
      a)      Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
     Zakat yang dikeluarkan si Muslim semata karena menurut perintah Allah dan mencari ridhaNya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan kotornya sifat kikir.

      b)      Zakat mendidik berinfak dan memberi
     Sebagaimana halnya zakat mensucikan jiwa si Muslim dari sifat kikir, ia pun mendidik agar si Muslim mempunyai rasa ingin memberi, menyerahkan dan berinfak. 

      c)      Zakat mensucikan harta
      Zakat sebagaimana membersihkan dan mensucikan jiwa juga ia mensucikan dan mengembangkan harta orang kaya. Karena berhubungannya hak orang lain dengan sesuatu harta, akan menyebabkan harta tersebut bercampur kotor, yang tidak bisa suci kecuali dengan mengeluarkannya.

      d)     Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah
   Zakat akan membangkitkan bagi orang yang mengeluarkannya makna syukur kepada Allah, pengakuan akan kutamaan dan kebaikanNya, karena sesungguhnya Allah, sebagaimana dikemukakan oleh al-Ghazali, senantiasa memberikan nikmat kepada hambaNya, baik yang berhubungan dengan diri maupun hartanya.

     e)      Zakat mengobati hati dari cinta dunia
     Zakat dari segi lain, merupakan suatu peringatan terhadap hati akan kewajiban kepada Tuhannya dan kepada akhirat serta merupakan obat, agar hati jangan tenggelam kepada kecintaan akan harta dan kepada dunia secara berlebih-lebihan.Karena sesunguhnya tenggelam kepada kecintaan dunia, sebagaimana dikemukakan oleh ar-Razi, dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat.[5]

2.      Hikmah Pengelolaan Zakat
    Zakat memiliki hikmah yang besar, bagi muzakki, mustahik, maupun bagi masyarakat muslim pada umumnya, yaitu:
  1. Bagi muzakki zakat berarti mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong dan angkuh yang biasanya menyertai pemilikan harta yang banyak dan berlebih. 
  2. Bagi mustahik, zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan. 
  3. Bagi masyarakat muslim, melalui zakat akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam. Sedangkan dalam tata masyarakat muslim tidak terjadi monopoli, melainkan sistim ekonomi yang menekankan kepada mekanisme kerja sama dan tolong-menolong.[6]

3.      Tujuan Pengelolaan Wakaf

Tujuan pengelolaan wakaf, yaitu :
  • Untuk mencari keridhaan Allah SWT, termasuk di dalamnya segala macam usaha untuk menegakan agama Islam, seperti mendirikan tempat-tempat ibadah kaum muslimin, kegiatan dakwah, pendidikan agama Islam, penelitian ilmu-ilmu agama dan sebagainya. Oleh karena itu, harta wakaf tidak dapat diwakafkan untuk keperluan yang bertentangan dengan agama Islam. 
  • Untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk membantu fakir miskin, terlepas apakah orang muslim atau non muslim, mendirikan sekolah, dan panti asuhan, dan sebagainya.[7]

C.       Rukun dan Syarat Zakat dan Wakaf
1.         Rukun dan Syarat Zakat
a.      Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[8]

b.      Syarat Zakat
  1. Orang yang berzakat harus merdeka, Islam, baligh dan berakal.[9] 
  2. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah yang didapat dari usaha, bekerja, warisan atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya atau kemudian disimpan. 
  3. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang. Misalnya, harta perniagaan, peternakan, pertanian, deposito, obligasi, tabungan dan sejenisnya. 
  4. Telah mencapai nisab, yaitu harta telah mencapai ukuran tertenu seuai dengan jenisnya. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai 520 kg beras, perniagaan telah mencapai senilai dengan 85 gram emas murni dan seterusnya. 
  5. Telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk hidup layak. 
  6. Harta telah mencapai umur satu tahun (haul).[10]
2.          Rukun dan Syarat Wakaf
a.      Rukun Wakaf
Suatu akad wakaf  dapat dianggap sah secara syara’ harus memenuhi 4 (empat) unsur berikut, yaitu :

  1. Orang yang berwakaf
Dalam hal ini waqif harus memenuhi syarat-syarat untuk melakukan tabarru’, yaitu melepaskan hak milik dengan ikhlas tanpa imbalan materiil apapun. Orang dikatakan mempunyai kecakapan bertabarru’ apabila ia telah balig, berakal sehat, dan tidak terpaksa.[11]
 
2.      Harta yang diwakafkan
Dalam hal ini benda wakaf harus dapat dimanfaatkan dalam kurun waktu yang berjangka lama, dengan pengertian tidak habis sekali pakai. Wakaf dipandang sah bila harta wakaf memiliki nilai dan merupakan hak penuh si waqif. Harta wakaf tersebut, boleh jadi berupa saham yang dapat  diperdagangkan, dengan catatan tingkat spekulasinya tidak begitu tinggi

3.      Tujuan Wakaf
Tujuan wakaf berdasarkan pada pemahaman hadist  Ibnu Umar yang telah disebutkan diatas dapat dipahami bahwa mewakafkan harta itu ditujukan kepada orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, pada jalan Allah, orang terlantar dan tamu.

4.      Pernyataan wakaf (akad wakaf)
Pernyataan waqif yang merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan, dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan.

b.      Syarat Wakaf
  1. wakaf itu mesti berkekalan dan terus menerus, artinya tidak boleh dibatasi dengan sesuatu jangka waktu.
  2. wakaf itu mesti dilakukan secara tunai, karena berwakaf berarti memindahkan hak milik pada waktu terjadi wakaf itu. 
  3. hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang kepada siapa diwakafkan.[12]

D.       Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf
a.         Manajemen pengelolahan Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tak terpisahkan bagi pengolahan zakat adalah Muzakki dan harta yang di zakati., mustahik dan Amil.
   Lembaga pengelolahan zakat di indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang di bentuk oleh pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ) yang di bentuk oleh masyarakat.
1.         Badan Amil Zakat (BAZ)
  •  Pembentukan BAZ
Pembentukan BAZ dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayah masing-masing yaitu :
  1. Nasional dientuk oleh presiden atas usul mentri 
  2. Daerah provinsi dibentuk oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi. 
  3. Daerah kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota 
  4. Kecematan dibentuk oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
  • Pengurus dan Unsur Organisasi BAZ
Pengurus BAZ terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Sedangkan organisasi BAZ terdiri atas pelaksana, pertimbangan dan pengawas, yaitu :
a)      Badan pelaksana terdiri dari, ketua umum, sekretaris umum, bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan.
b)      Dewan pertimbangan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, dan Anggota.
c)      Komisi Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, wakil Sekretaris, dan Anggota.

2.         Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat adalah Institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak dibidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat islam.

  • Manajemen pengelolahan Wakaf
Di Indonesia pengelolaan dan pengembangan wakaf berskala nasional dan internasional dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, pasar sarana pendidikan, sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Sedangkan untuk pengelolaan dn pengembangan wakaf uang dilakuakan dengan cara, antara lain :
  • Benda wakaf uang hanya dilakukan melalui investasi pada produk-produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ATAU Instrumen Keuangan Syariah.  
  • Nazhir hanya dapat mengelola dan mengembangkan harta benda pada LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam jangka waktu tertentu apabila di tentukan jangka waktunya.  
  • Pengelolaan dan pengembangan harga benda uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank harus diasuransikan pada asuransi syariah.[13]
 

[1] Rasyid, Sulaiman.2005.  Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algasindo. Hal:190
[2] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
[3] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[4] Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
[5] Qardawi,Yusuf. Hukum Zakat. Situs : http://sigitwahyu.net/ekonomi-islam/tujuan-zakat-dan-dampaknya-pada-kehidupan-pribadi.html
[6] Al-Zuhayly, Wahbah. 1995. Zakat. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hal. 85
[7] Ibid. Hlm: 48.
[8] Ibid. Hal: 97
[9] Ibid. Hal 98
[10] Heri Noto, http://herinoto.com/syarat-syarat-zakat.php, di akses pada Agustus 21, 2009 at 00:31
[11] Ibid.,hlm. 9.
[12] Ibid., hal. 9.
[13] Ibid. Hal. 444

0 comments:

agus mulyadi. Powered by Blogger.

iklan