Akuntansi Istishna'
A. Pengertian
Istishna' adalah
akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni')
dan penjual (pembuat, shani').
Istishna' paralel adalah
suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual
(pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni',
penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.
Hak bagi pembeli dan penjual/produsen dalam akad istishna :
ü Pembeli
mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari produsen atau penjual atas :
1. Jumlah
yang telah dibayarkan
- Produsen atau penjual mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan bahwa harga yang disepakati akan dibayar tepat waktu.
B.
Rukun
dan syarat istishna’ :
- Rukun istishna’, yaitu :
1. Produsen
atau pembuat barang (Shaani) dan juga
menyediakan bahan bakunya.
2. Pemesan
atau pembeli barang (Mustashni).
3. Proyek
atau usaha barang atau jasa yang dipesan (Mashnu’).
4. Harga
(Tsaman).
5. Shighat
atau Ijab Qobul.
- Syarat-syarat Isthisna, adalah :
- Pihak yang berakal cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
- Ridha atau kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji.
- Pihak yang membuat menyatakan kesanggupan untuk mengadakan atau membuat barang itu.
- Mashnu’ (barang/obyek pesanan) mempunyai kriteria yang jelas seperti jenis, ukuran (tipe), mutu, dan jumlahnya.
- Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara’ (najis, haram, tidak jelas) atau menimbulkan kemudharatan (menimbulkan maksiat).
Perbedaan Salam dan Istishna, adalah :
SUBYEK
|
SALAM
|
ISTISHNA
|
ATURAN & KETERANGAN
|
Pokok
Kontrak
|
Muslam
fiih
|
Mashnu’
|
Barang
ditangguhkan dengan spesifikasi.
|
Harga
|
Dibayar
saat kontrak
|
Bisa
saat kontrak, bisa di angsur, bisa kemudian hari.
|
Cara
penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna.
|
Sifat
Kontrak
|
Mengikat
secara asli (thabi’i).
|
Mengikat
secara ikutan (taba’i).
|
Salam
mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna menjadi pengikat untuk
melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen
secara tidak bertanggung jawab.
|
Kontrak
Paralel
|
Salam
Paralel
|
Istishna
Paralel
|
Baik
salam paralel maupun istishna paralel sah asalkan kedua kontrak secara hukum
adalah terpisah.
|
Dewan
Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Jual Beli Istishna sebagaimana
tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 06/DSN-MUI/IV/2000
tertanggal 4 April 2000 (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 38-39) sebagai
berikut :
1.
Ketentuan
tentang pembayaran.
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat.
- Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
2.
Ketentuan
tentang barangHarus
jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
- Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
- Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjua barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak cacat samadengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
3.
Ketentuan
lain
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
- Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli istishna.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sedangkan
Fatwa yang berkaitan dengan Istishna Paralel sebagaimana tercantum dalam Fatwa
Dewan Syariah Nasional nomor 22/DSN-MUI/III/2004 tertanggal 28 Maret 2004
(Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 143-144) sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
- Jika LKS melakukan transaksi Istishna’ untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, ia dapat melakukan Istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat Istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada Istishna’ kedua.
- Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Istishna’ (Fatwa DSN No.06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna Paralel.
Sesuai
dengan pengertian Istishna’, maka mekanisme pembayaran transaksi Istishna yang
harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu :
(1)
Pembayaran
dimuka secara keseluruhan, yaitu pembayaran dilakukan secara
keseluruhan harga barang pada saat akad sebelum aktiva istishna yang dipesan
tersebut diserahkan kepada pembeli akhir. Cara pembayaran ini sama dengan cara
pembayaran dalam salam.
(2)
Pembayaran
secara angsuran selama proses pembuatan, yaitu pembayaran
dilakukan oleh pemesan secara bertahap atau angsuran selama proses pembuatan
barang.
(3)
Pembayaran
setelah penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan oleh
pemesan kepada Bank syariah setelah aktiva istishna yang dipesan diserahkan
kepada pembeli akhir, baik pembayarannya secara keseluruhan ataupun secara
angsuran.
Contoh soal Akuntansi Istishna dengan cara Pembayaran Dimuka,
antara lain :
Bank Dunia akan memberi bantuan kepada para petani,
berupa 1.000 rumah tinggal para petani, seharga Rp 10.000.000 dengan data-data
sebagai berikut :
Luas tanah :
60 M
Luas bangunan :
36 M
Bahan bangunan :
bataco / kayu meranti
Listrik :
450 Watt
Pompa air :
pompa tangan
Atas
maksud tersebut Bank Dunia menghubungi Bank Syariah Baitul Khasanah dan
melakukan kesepakatan untuk memesan pembuatan rumah tersebut. Pada tanggal 10
Maret 2004 menyerahkan seluruh dana kepada Bank Syariah Baitul Khasanah di
Jakarta sebesar : 1.000 x Rp 10.000.000 = Rp 10.000.000.000
Atas
amanah pesanan dari Bank Dunia itu, Bank Syariah Baitul Khasanah melakukan
kontrak dengan PT. Angkasa untuk membeli lahan dan bangunan rumah dengan
data-data yang sama dengan harga per unit Rp 9.500.000
Pada
tanggal 15 April 2004 diserahkan dana atas pesanan rumah tersebut sebesar :
1.000 x Rp 9.500.000 = Rp 9.500.000.000
Penyerahan dilakukan dalam 2 tahap,
yaitu :
- Tahap pertama pada tanggal 10 November 2004 sebanyak 600 unit dan diserahkan kepada Bank Dunia pada tanggal 15 November 2004, yang selanjutnya diserahkan kepada para petani.
- Pada tanggal 25 Desember 2004 sebanyak 400 unit sisanya dan langsung diserahkan kepada Bank Dunia untuk diserahkan kembali kepada para petani.
Dari contoh tersebut, jurnal yang dibuat oleh Bank
Syariah Baitul Khasanah, sesuai urutan aluran transaksi adalah sebagai berikut
:
1)
Pada tanggal 10 Maret 2004 pada
saat Bank Syariah Baitul Khasanah menerima dana dari Bank Dunia sebesar Rp 10.000.000.000,-
jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah
Baitul Khasanah, adalah :
Jawab :
Kas
/ Bank Indonesia Rp
10.000.000.000
Hutang
Istishna Rp
10.000.000.000
(1.000 unit rumah spesifikasi diatas )
Mutasi
pada perkiraan yang berkaitan dengan transaksi Istishna tersebut dan posisi
neraca Bank Syariah Baitul Khasanah,
adalah :
BUKU
BESAR
Hutang
Istishna
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
10/03/2004
|
1.000 unit
rumah
|
Rp
10.000.000.000
|
|||
Saldo
|
Rp
10.000.000.000
|
||||
Rp 10.000.000.000
|
Rp 10.000.000.000
|
NERACA
Per
10 Maret 2004
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Hutang
Istishna
|
Rp 10.000.000.000
|
2)
Pada tanggal 15 April 2004 Bank
syariah Baitul Khasanah menyerahkan dana kepada PT. Angkasa sebesar Rp
9.500.000
jurnal yang dilakukan oleh Bank
Syariah Baitul Khasanah, adalah :
Jawab :
Aktiva
Istishna dalam penyelesaian Rp 9.500.000.000
Kas
/ Bank Indonesia Rp
9.500.000.000
Atas
jurnal tersebut, mutasi perkiraan yang berkaitan dengan transaksi Istishna
tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Khasanah, adalah :
BUKU
BESAR
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/04/2004
|
1.000 unit
rumah
|
Rp
9.500.000.000
|
|||
Saldo
|
Rp
9.500.000.000
|
||||
Rp 9.500.000.000
|
Rp 9.500.000.000
|
NERACA
Per
15 April 2004
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian
|
Rp
9.500.000.000
|
Hutang
Istishna
|
Rp
10.000.000.000
|
3)
Pada tanggal 10 November 2004,
penerimaan sebanyak 600 unit rumah dari PT. Angkasa oleh Bank Syariah Baitul
Khasanah. Atas penerimaan 600 unit rumah dari PT. Angkasa, maka nilai
persediaan atas rumah yang diterima tersebut adalah :
Jawab :
600
x Rp 9.500.000 = Rp 5.700.000
Sehingga
jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah Baitul Khasanah adalah sebagai berikut
:
Persediaan
Istishna Rp 5.700.000.000
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian Rp
5.700.000.000
(600 unit
rumah spesifikasi diatas )
Atas
jurnal tersebut, mutasi perkiraan yang berkaitan dengan transaksi Istishna
tersebut dan posisi neraca Bank Syariah Baitul Khasanah, adalah :
BUKU
BESAR
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/04/04
|
1.000 unit
rumah
|
Rp
9.500.000.000
|
10/11/04
|
600 unit rumah
|
Rp
5.700.000.000
|
Saldo
|
Rp
3.800.000.000
|
||||
Rp 9.500.000.000
|
Rp 9.500.000.000
|
BUKU
BESAR
Persediaan
Aktiva
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
10/11/04
|
600 unit rumah
|
Rp
5.700.000.000
|
|||
Saldo
|
Rp
5.700.000.000
|
||||
Rp 5.700.000.000
|
Rp 5.700.000.000
|
NERACA
Per
10 November 2004
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Persediaan
Istishna
|
Rp
5.700.000.000
|
||
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian
|
Rp 3.800.000.000
|
Hutang
Istishna
|
Rp
10.000.000.000
|
4)
Pada tanggal 15 November 2004
diserahkan Bank Syariah Baitul Khasanah 600 unit rumah kepada Bank Dunia.
Jawab
:
Dengan penyerahan 600 unit rumah kepada
Bank Dunia, maka perhitungan harga jual :
600 x Rp 10.000.000 = Rp 6.000.000.000
Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank
Syariah Baitul Khasanah atas penyerahan barang tersebut, adalah :
Hutang Istishna Rp 6.000.000.000
(600
unit rumah spesifikasi diatas )
Persediaan Rp
5.700.000.000
Keuntungan
Istishna Rp 300.000.000
Atas penyerahan sebagian barang istishna
tersebut Bank Syariah diperkenankan untuk mengakui pendapatan atau keuntungan
istishna, karena telah memenuhi syarat pengakuan pendapatan sebagaimana
ditetapkan dalam PSAK 23 tentang pendapatan, yaitu : adanya penyerahan barang.
Keuntungan Istishna merupakan unsur dari perhitungan distribusi hasil usaha
karena pada transaksi tersebut telah terjadi aliran kas masuk, yaitu dengan
dibayar dimuka harga barang.
5)
Pada tanggal 25 Desember 2004,
penerimaan sebanyak 400 unit rumah dari PT.Angkasa oleh Bank Syariah Baitul
Khasanah. Dengan diterima penyerahan tahap kedua, dari PT. Angkasa.
Jawab
:
Maka perhitungan harga jual nilai
persediaan atas rumah yang diterima tersebut adalah :
400 x Rp 9.500.000.000 = Rp
3.800.000.000
Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank
Syariah Baitul Khasanah adalah sebagai berikut :
Persediaan Istishna Rp
3.800.000.000
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian Rp
3.800.000.000
(400 unit
rumah spesifikasi diatas )
6)
Pada tanggal 25 Desember 2004,
diserahkan Bank Syariah Baitul Khasanah 600 unit rumah kepada Bank Dunia. Atas
penyerahan tahap akhir sebanyak 400 unit rumah kepada Bank Dunia.
Jawab
:
Maka perhitungan harga jual nilai
persediaan atas rumah yang diterima tersebut adalah :
400 x Rp 10.000.000.000 = Rp
4.000.000.000
Sehingga jurnal yang dilakukan oleh Bank
Syariah Baitul Khasanah atas penyerahan barang tersebut, adalah :
Hutang Istishna Rp
4.000.000.000
(400
unit rumah spesifikasi diatas )
Persediaan
Istishna Rp
3.800.000.000
Keuntungan
Rp 200.000.000
Mutasi transaksi pada perkiraan yang
berkaitan dengan transaksi istishna tersebut dan posisi neraca Bank Syariah
Baitul Khasanah, adalah :
BUKU
BESAR
Hutang
Istishna
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/11/2004
|
600 unit rumah
para petani
|
Rp
6.000.000.000
|
10/03/2004
|
1.000 unit
rumah para petani
|
Rp 10.000.000.000
|
25/12/2004
|
400 unit rumah
para petani
|
Rp
4.000.000.000
|
|||
Saldo
|
00
|
||||
Rp 10.000.000.000
|
Rp 10.000.000.000
|
BUKU
BESAR
Aktiva
Istishna Dalam Penyelesaian
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
15/04/2004
|
1.000 unit
rumah para petani
|
Rp
9.500.000.000
|
10/11/2004
|
600 unit rumah
para petani
|
Rp
5.700.000.000
|
25/12/2004
|
400 unit rumah
para petani
|
Rp
3.800.000.000
|
|||
Saldo
|
00
|
||||
Rp 9.500.000.000
|
Rp 9.500.000.000
|
BUKU
BESAR
Persediaan
Istishna
Debet Kredit
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
Tgl
|
Keterangan
|
Jumlah
|
10/11/2004
|
600 unit rumah
para petani
|
Rp
5.700.000.000
|
15/11/2004
|
600 unit rumah
para petani
|
Rp
5.700.000.000
|
25/12/2004
|
400 unit rumah
para petani
|
Rp 3.800.000.000
|
25/12/2004
|
400 unit rumah
para petani
|
Rp
3.800.000.000
|
Saldo
|
00
|
||||
Rp 9.500.000.000
|
Rp 9.500.000.000
|
NERACA
Per
25 November 2004
Aktiva Pasiva
Uraian
|
Jumlah
|
Uraian
|
Jumlah
|
Persediaan Istishna
|
00
|
||
Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian
|
00
|
Hutang
Istishna
|
00
|
10:42
|
Labels:
Ekonomi Islam
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment