Aliran Hukum
Sebagai akibat kemajuan dan
perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut :
1. Aliran
Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Aliran Legisme berpandangan bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak
ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.
Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum
tumbuh didalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam
kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu,
baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat istiadat.
·
Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang
menjadi dua aliran yaitu :
Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
·
Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang
berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.
2. Aliran
Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran ini
bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak
pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan
Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara
mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan
hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti
mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan
konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.
Menurut aliran
Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara :
·
Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
·
Karena administrasi ( tata usaha negara )
·
Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
·
Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat
masyarakat.
·
Karena ilmu ( wetenschap)
3. Aliran
Legisme
Aliran
berpendapat bahwa :
·
Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
·
Di Luar Undang-Undang tidak ada hokum Dalam
aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang
berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti
bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum
lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan
tindakan sebagai berikut :
Ø Ia
menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
Ø Kemudian
ia melihat pada Undang- Undang :
ü Apabila
UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang.
ü Apabila
UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
ü Apabila
ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning
atau argumentum a contrario.
·
Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama ,
adat yang berlaku.
4. Aliran
Sosiologis
Roscoe Pound,
memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
·
Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan
antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang
mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
·
Hukum
dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan
pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan
oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang
mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara
didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven,
die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan
atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
5. Aliran
Realis
Holmes: The
prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang
diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai
hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond : Hukum
dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan
diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri
dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
6. Aliran
Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts
(hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh
pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan : Law is that body of binding obligations which has been
reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan
himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata
hukum).
7. Aliran
Historis
Karl von Savigny : All law is originally formed by custom and popular
feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s
history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of
the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga negara.
8. Aliran
Hukum Alam
Aristoteles : Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur
dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas : Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari
tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau
dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke : Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat
pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana
yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang
curang.
Emmanuel Kant : Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi
kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan
keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang
kemerdekaan.
9. Aliran
Positivis
Jhon Austin : Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun
tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang
merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan
otoritas tertinggi.
Blackstone : Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan
oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
10:40
|
Labels:
ilmu hukum
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
agus mulyadi. Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment